SketsaNusantara.id - Pemerintah Jawa Tengah telah merilis Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025 pada akhir 2024 lalu.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK 35 kabupaten kota di Jawa Tengah 2025 naik sebesar 6.5 persen.
Kenaikan ini berlaku juga untuk UMK Kabupaten Banjarnegara tahun 2025.
Besaran UMK Banjarnegara dan 34 kabupaten kota lainnya ini disahkan oleh pemerintah setempat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan 6.5 persen, UMK Banjarnegara tahun 2025 naik sebesar Rp132.470
Kendati naik 6.5 persen, namun rupanya UMK Banjarnegara tahun 2025 masih menjadi gaji terendah di Provinsi Jawa Tengah.
Selama 10 tahun terakhir, UMK Banjarnagara menjadi UMR paling rendah di Jawa Tengah.
Pada tahun 2015 misalnya, UMK Banjarnegara jadi yang terendah di Jawa Tengah dengan kisaran Rp1.748.000.
Tak hanya itu, UMK Banjarnegara tahun 2025 juga disebut-sebut jadi UMR terendah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah dipegang oleh Kota Semarang yakni sebesar Rp3.454.827.
Jika dibandingkan dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, UMK Banjarnegara hanya 63 persen dari UMR Kota Semarang.