news

THR Karyawan Kontrak dan Freelancer: Apakah Mereka Berhak? Sebelum Takut Kantong Kering Saat Idul Fitri, Cek di Sini Biar Gak Salah Lagi

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi apakah THR bisa diterima oleh para karyawan kontrak dan freelancer jelang Idul Fitri? (Freepik / tirachardz)

SketsaNusantara.id- Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pembagian uang yang paling ditunggu jelang Idul Fitri.

Karena saat itu para pegawai mendapatkan bonus berupa uang. Maka tak heran jika THR begitu banyak dinanti oleh para pegawai.

Namun bagaimana dengan nasib karyawan kontrak dan freelancer, apakah mereka berhak mendapat THR?

Baca Juga: Bagaimana jika Perusahaan Tidak Berikan THR? Begini Sanksi yang Didapat Menurut Peraturan yang Berlaku

Diketahui bahwa THR diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah melindungi hak para pekerja serta memastikan THR diberikan secara adil dan tepat waktu.

Adapun kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR jelang lebaran Idul Fitri. Yakni mereka yang bekerja selama satu bulan berturut-turut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!

Baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT sampai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Begitu juga dengan para pekerja harian lepas atau freelancer. Maka dapat disimpulkan bahwa  PKWT aatau karyawan kontrak tetap berhak mendapatkan THR.

Yakni sesuai dengan jumlah gaji yang diterimanya per bulan. Begitu juga dengan para pekerja freelancer.

Baca Juga: Kenapa THR Cair Sebelum Lebaran? Begini Asal Usul Tunjangan Hari Raya yang hanya Ada di Indonesia, Ternyata Ada Sejak Zaman Mataram!

Para pekerja lepas atau freelancer yang bekerja selama 12 bulan atau lebih maka akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Berbeda halnya jika para freelancer belum bekerja hingga 12 bulan. Maka THR yang didapat hanya berdasarkan rata-rata upah setiap bulannya selama masa kerja.***

Halaman:

Tags

Terkini