SketsaNusantara.id- Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pembagian uang yang paling ditunggu jelang Idul Fitri.
Karena saat itu para pegawai mendapatkan bonus berupa uang. Maka tak heran jika THR begitu banyak dinanti oleh para pegawai.
Namun bagaimana dengan nasib karyawan kontrak dan freelancer, apakah mereka berhak mendapat THR?
Diketahui bahwa THR diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah melindungi hak para pekerja serta memastikan THR diberikan secara adil dan tepat waktu.
Adapun kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR jelang lebaran Idul Fitri. Yakni mereka yang bekerja selama satu bulan berturut-turut.
Baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT sampai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Begitu juga dengan para pekerja harian lepas atau freelancer. Maka dapat disimpulkan bahwa PKWT aatau karyawan kontrak tetap berhak mendapatkan THR.
Yakni sesuai dengan jumlah gaji yang diterimanya per bulan. Begitu juga dengan para pekerja freelancer.
Para pekerja lepas atau freelancer yang bekerja selama 12 bulan atau lebih maka akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Berbeda halnya jika para freelancer belum bekerja hingga 12 bulan. Maka THR yang didapat hanya berdasarkan rata-rata upah setiap bulannya selama masa kerja.***
Artikel Terkait
Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Postingan saat Idul Fitri 2024 Jadi Sorotan, Netizen: Nggak Biasanya...
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Hingga Jadwal Lebaran Idul Fitri 2025 Mendatang, Kapan?
Kapan THR 2025 Cair? Intip Estimasi Jadwalnya untuk ASN dan Karyawan Swasta Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan
7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025, Karyawan dan Pekerja Wajib Tahu Supaya Lebaran Bisa Cair
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Siapa Pencetus THR? Profil Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang Lahirkan Tradisi 'Hadiah Lebaran' di Indonesia