THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
Semua pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan berhak menerima THR.
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto juga ikut menghimbau pada perusahaan transportasi online untuk ikut memberikan bonus hari raya untuk menunjang kesejahteraan mitra driver ojek online (ojol).
Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima aduan jika ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada para karyawannya yang kemudian diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Pemberian THR ini ikut menjadi perhatian pemerintah yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga ikut mendukung dalam memajukan perekonomian masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini