Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.
Terdapat 4 orang pentolan Pertamina dan 3 orang pihak swasta yang buat kemufakatan jahat untuk modus korupsi minyak mentah.
Masyarakat merasa tertipu dengan bahan bakar minyak atau BBM yang beredar bukan Pertamax alsi, melainkan Pertalite yang dioplos.
Akibat kasus ini negara mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp193,7 T.
2) PT Timah
Sebelum kasus minyak mentah pertamina, Kejagung lebih dulu tetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
2 di antara tersangka PT Timah ada nama besar eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Baca Juga: Muncul Seruan Boikot SPBU 'Plat Merah' di X, Pertamina Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Akibat korupsi yang dilakukan PT Timah, negara mengalami kerugian besar hingga capai Rp300 T.
3) BLBI
Sebelum kasus PT Timah, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI lebih dulu ramai.
Korupsi besar yang rugikan negara hingga Rp138 T ini terjaid pada era krisi moneter tahun 1997.
Berjalan berlarut-larut, kasus BLBI berlanjut dan dibentuknya Satgas BLBI tahun 2021 untuk tagih dana negara sisanya Rp110,4 T.