Minggu, 19 Juli 2026

Terobos Perlintasan! Truk Terseret Kereta Api Sejauh 50 Meter, 1 Orang Meninggal Dunia Akibat Luka di Kepala

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Februari 2025 | 14:36 WIB
Dump Truk setelah tertabrak kereta api (Dok. Polsek Patrang )
Dump Truk setelah tertabrak kereta api (Dok. Polsek Patrang )

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk di perlintasan pada Senin 17 Februari, pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa - Stasiun Jember.

Baca Juga: Dari Warisan Nenek Moyang di Sudut Jember hingga ke Pasar Nasional, Inilah Perjalanan Panjang Kerajinan Sangkar Burung Perkutut di Dawuhan Mangli

“Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” kata Cahyo.

Setiba di Stasiun Jember, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap sarana KA Logawa, dan ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan.

Akibat dari insiden tersebut KA Logawa diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB dan mengalami kelambatan 19 menit.

Baca Juga: Jenazah Bocah Korban Penganiayaan di Jember Sudah Dimakamkan, Ibu Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang – Purwokerto sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” jelas Cahyo.

KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Baca Juga: Rumah Ayah Tiri Penganiaya Bocah di Jember 2 Kali Digeruduk Massa, Pelaku Diamankan ke Polsek

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkas Cahyo.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X