Minggu, 19 Juli 2026

Residivis Nikahi Perempuan Jember demi Lancarkan Peredaran Sabu-Sabu, Polisi Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi! Pengedar Narkoba Pilih Jember sebagai Sasaran, Modus Pernikahan Tersingkap Setelah Penangkapan oleh Polisi (Pixabay.com/ JamesRonin)
Ilustrasi! Pengedar Narkoba Pilih Jember sebagai Sasaran, Modus Pernikahan Tersingkap Setelah Penangkapan oleh Polisi (Pixabay.com/ JamesRonin)

 

SketsaNusantara.id - Seorang residivis pengedar narkotika asal Surabaya berinisial AH (35) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember.

Penangkapan dilakukan di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, pada Senin 9 Desember 2024 dini hari.

Tersangka diketahui memanfaatkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Jember untuk memperluas jaringan peredaran sabu-sabu di daerah tersebut. 

Baca Juga: Siswi SMA 3 Muhammadiyah Jember Temukan Aplikasi Pendeteksi Potensi Jentik Nyamuk Penyebab DBD, Catatkan Prestasi Nasional

AH yang baru saja pindah ke Jember 1,5 bulan lalu ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitasnya yang mencurigakan.

Pria yang sebelumnya tinggal di Sawah, serupa Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya, tersebut ternyata merupakan residivis dengan kasus . Ia sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun delapan bulan di Lapas Medaeng, Surabaya. 

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Visum Berbayar, Jember Diminta Segera Tindak Lanjuti Pelayanan Gratis untuk Korban Kekerasan

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka kami amankan di pinggir jalan desa di timur sungai pada pukul 01.45 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada 18 Desember 2024. 

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AH dalam peredaran sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 plastik klip berisi sabu dengan berat total 25,24 gram, satu timbangan digital, satu bungkus sedotan, satu bungkus rokok, satu dompet coklat, satu pack plastik klip, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. 

Menurut Naufal, modus operandi AH cukup unik. Setelah bebas dari penjara, ia menikahi seorang perempuan asal Jember dengan tujuan mempermudah aktivitas ilegalnya di daerah tersebut.

Baca Juga: Simulasi Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan, Ketua DPRD Jember Minta Penerimanya Harus Tepat Sasaran

“Dia sengaja pindah ke Jember dengan harapan dapat mengembangkan jaringannya di sini. Namun, gerak-geriknya telah kami pantau sejak awal,” jelas Naufal. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X