SketsaNusantara.id - Seorang residivis pengedar narkotika asal Surabaya berinisial AH (35) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember.
Penangkapan dilakukan di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, pada Senin 9 Desember 2024 dini hari.
Tersangka diketahui memanfaatkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Jember untuk memperluas jaringan peredaran sabu-sabu di daerah tersebut.
AH yang baru saja pindah ke Jember 1,5 bulan lalu ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitasnya yang mencurigakan.
Pria yang sebelumnya tinggal di Sawah, serupa Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya, tersebut ternyata merupakan residivis dengan kasus . Ia sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun delapan bulan di Lapas Medaeng, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka kami amankan di pinggir jalan desa di timur sungai pada pukul 01.45 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada 18 Desember 2024.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AH dalam peredaran sabu-sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 plastik klip berisi sabu dengan berat total 25,24 gram, satu timbangan digital, satu bungkus sedotan, satu bungkus rokok, satu dompet coklat, satu pack plastik klip, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Menurut Naufal, modus operandi AH cukup unik. Setelah bebas dari penjara, ia menikahi seorang perempuan asal Jember dengan tujuan mempermudah aktivitas ilegalnya di daerah tersebut.
“Dia sengaja pindah ke Jember dengan harapan dapat mengembangkan jaringannya di sini. Namun, gerak-geriknya telah kami pantau sejak awal,” jelas Naufal.
Artikel Terkait
Kasus PMK Kembali Muncul di Jember, Puluhan Sapi Milik Peternak Terjangkit
Penyakit Mulut dan Kuku Serang Sapi-Sapi di Jember, Komisi B DPRD Jember Minta Dinas Peternakan Segera Lakukan Penanganan
Temukan Praktik Kios Jual Harga Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Ketua Komisi B DPRD Jember: Itu Ilegal Harus Disikapi!
400 Bangunan Sekolah di Jember Rusak, Dispendik Alokasikan Anggaran Sebesar Rp40 Miliar Lebih untuk Perbaikan
Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami
Dinkes Jember Catat 600 Lebih Penderita Baru HIV AIDS di Tahun 2024