Minggu, 19 Juli 2026

Cegah Diskriminasi dan Seksisme di Pilkada 2024, Komnas Perempuan Serukan Perlindungan Hak Perempuan di Arena Politik

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 November 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi - Komnas Perempuan keluarkan pernyataan tegas terkait pernyataan seksisme dalam kampanye Pilkada serentak 2024 (freepik.com. )
Ilustrasi - Komnas Perempuan keluarkan pernyataan tegas terkait pernyataan seksisme dalam kampanye Pilkada serentak 2024 (freepik.com. )

 

SketsaNusantara.id – Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan pernyataan sikap tegas untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses politik.

Pilkada yang akan digelar di 545 daerah pada 27 November 2024 ini, turut diikuti oleh 331 calon kepala daerah perempuan.

Namun, kampanye sejauh ini memperlihatkan adanya pernyataan seksis dan stereotip gender yang mengancam partisipasi perempuan dalam politik.

Baca Juga: Pansus Pilkada DPRD Jember Undang 5 OPD di RDP, Polemik Bansos Dipastikan Cair Bulan Desember

Komnas Perempuan menyoroti sejumlah insiden yang menunjukkan pelecehan berbasis gender dari para kandidat. Beberapa calon kepala daerah telah melontarkan pernyataan yang merendahkan perempuan, seperti sindiran bahwa "pemimpin harus laki-laki," hingga kampanye yang mengaitkan perempuan dengan isu seksisme.

Hal ini, menurut Komnas Perempuan, merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam ranah politik yang bertentangan dengan Konstitusi RI dan norma hak asasi manusia.

“Kekerasan berbasis gender dalam konteks Pilkada dapat membatasi hak perempuan untuk ikut serta dalam politik. Kekerasan ini tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tapi juga mempengaruhi tingkat partisipasi dan keterlibatan mereka,” tegas Komnas Perempuan dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Polemik Insentif Guru Ngaji Terjawab! Bagian Kesra Sebut Pencairan di Bulan Desember 2024, Plh Kabag Kesra: Tidak Ada Kaitan dengan Pilkada

Komnas Perempuan mendefinisikan kekerasan dalam kontestasi elektoral sebagai tindakan yang ditujukan untuk melemahkan atau membatasi peran perempuan. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, pelecehan, ujaran seksis, hingga intimidasi, yang bertujuan menghalangi perempuan berpolitik.

Dalam Pilkada 2024, Komnas Perempuan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan selama masa kampanye.

Partai politik juga diimbau untuk memberikan pendidikan yang menghargai hak-hak perempuan bagi para kandidatnya.

Baca Juga: 2 Kali Diundang RDP Bawaslu Jember Tak Pernah Hadir, Ketua Pansus Pilkada: Kami Sangat Kecewa dan Curiga!

Masyarakat diharapkan menggunakan pedoman pemilih yang cerdas, JITU (Jeli, Inisiatif, Toleran, dan Ukur), sebagai acuan memilih calon pemimpin yang berkomitmen terhadap hak perempuan.

Komnas Perempuan juga menekankan peran media dalam mengawal proses Pilkada agar bebas dari seksisme.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: komnasperempuan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X