"Hasilnya juga ditemukan tusukan sebanyak 4 kali di bagian perut sebelah kiri 2 kali dan bagian punggung sebelah kiri 2 kali," pungkasnya.
Dengan tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Polemik Isu PKI di Media Sosial Jelang Pilkada Jember, Pengamat Komunikasi UIN Khas: Sudah Tak Relevan
Guru Madrasah di Rambupiji Curhat ke Cabup Jember Gus Fawait, Karena Tak Terima Bantuan Selama Kepemimpinan Bupati Hendy
DPRD Jember Resmi Bentuk Pansus Pilkada, Wakil Ketua DPRD: Pansus Harus Bekerja Maksimal
Gerak Cepat! Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Segera Panggil Sejumlah Pihak
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditahan Polda Jatim Atas Dugaan Korupsi Billboard
Sekda Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Billboard, Begini Nasib KUA PPAS APBD 2025 Kata Ketua DPRD Jember