Kamis, 4 Juni 2026

Nebeng Termasuk Gratifikasi atau Tidak? Berikut 10 Pemberian ke ASN atau Pejabat Negara yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 September 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK (Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK (Freepik/Racool_studio)

Baca Juga: Akui Tak Ada Tekanan dari Pihak Manapun, KPK Batal Lakukan Pemanggilan pada Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

8. Seminar kit yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;

Dengan catatan, seminar kit tersebut dalam bentuk seperangkat modul, alat tulis hingga sertifikat;

9. Gratifikasi yang Berkaitan dengan Peningkatan Prestasi Kerja;

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan 2 Pertimbangan Penting yang Bisa Dilakukan KPK untuk Tetap Memeriksa Kaesang Pangarep dalam Dugaan Kasus Gratifikasi

Penerimaan hadiah atau tunjangan dalam betntuk uang atau barang terkait peningkatan prestasi kerja dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.

Sertai tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai yang menerima;***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X