8. Seminar kit yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
Dengan catatan, seminar kit tersebut dalam bentuk seperangkat modul, alat tulis hingga sertifikat;
9. Gratifikasi yang Berkaitan dengan Peningkatan Prestasi Kerja;
Penerimaan hadiah atau tunjangan dalam betntuk uang atau barang terkait peningkatan prestasi kerja dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Sertai tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai yang menerima;***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Politisi PSI Buka Suara Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Melibatkan Kaesang Pangarep, Sebut Akan Segera Muncul dan Klarifikasi
Begini Reaksi Jokowi saat Ditanya Soal Gratifikasi Kaesang Pangarep: Semua...
Bintang Emon Sindir Kaesang dan Erina Gudono yang Dapat Pembelaan Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi: Itu Udah Risiko Pekerjaan...
Mengaku Tanpa Diundang, Kaesang Pangarep Sambangi Gedung KPK! Jelaskan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi?
Akhirnya Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi saat Datang ke KPK, Gerak Gerik Putra Jokowi Jadi Sorotan Dianggap Cuma Pencitraaan