Kamis, 4 Juni 2026

Nebeng Termasuk Gratifikasi atau Tidak? Berikut 10 Pemberian ke ASN atau Pejabat Negara yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 September 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK (Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK (Freepik/Racool_studio)

2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih baik dalam bentuk uang atau barang yang diberikan saat penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah atau baptis, khitanan, potong gigi hingga upacara adat dan agama lainnya.

Syaratnya, nilai pemberian dalam setiap acara tidak lebih dari Rp1.000.000.

Baca Juga: Begini Reaksi Jokowi saat Ditanya Soal Gratifikasi Kaesang Pangarep: Semua...

Gratifikasi ini termasuk pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami penerima dan keluarganya (orang tua, mertua, istri atau suami dan anak);

3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan seperti pisah sambut, pensiun, promosi hingga ulang tahun tidak perlu dilaporkan ke KPK.

Syaratnya, pemberian tersebut tidak berbentuk uang atau setara uang seperti voucher belanja, giro atau pulsa.

Baca Juga: Politisi PSI Buka Suara Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Melibatkan Kaesang Pangarep, Sebut Akan Segera Muncul dan Klarifikasi

Nominalnya pun dibatasi, paling banyak Rp300 ribu per pemberian per orang dengan total per tahun Rp1 juta dari pemberi yang sama;

 

4. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;

5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara dengan menggunakan biaya sendiri;

Baca Juga: KPK Dinilai Kurang Gercep Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Netizen Usulkan Logo Baru Komisi Pemberantasan Korupsi: Cocok Banget

Misalnya kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan;

6. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X