Minggu, 19 Juli 2026

Pendaftar Pertama, KPU Jember Terima Berkas Pendaftaran Gus Fawait-Djoko Susanto di Pilkada 2024

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Pasca pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jember pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, telah menerima berkas yang sudah diajukan.

Berkas yang diberikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember ini, telah diterima langsung oleh KPU dan nantinya segera dilakukan penelitian.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, setelah melakukan pendaftaran tersebut nantinya KPU Jember langsung melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan.

Baca Juga: Usung Tema Semua Karena Cinta, Gus Fawait-Djoko Susanto Daftar ke KPU Jember

“Jadi kita akan melakukan penelitian, dan bila nantinya sudah lengkap maka akan segera mengeluarkan surat penetapan,” ujarnya, saat dikonfirmasi usai acara di KPU Jember, Rabu 28 Agustus 2024.

Dessi menerangkan, penelitian berkas ini nantinya menentukan apakah sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan atau tidak.

“Kami akan meneliti apakah sudah sesuai atau belum, jika belum nantinya ada verifikasi hingga 2 September 2024,” imbuhnya.

Baca Juga: Resmi! Hendy Siswanto dan Gus Firjaun Dapat Rekom PDI Perjuangan untuk Maju Pilkada Jember 2024

Kendati demikian, berkas yang diserahkan oleh paslon Gus Fawait dan Djoko Susanto ini sudah dinyatakan lengkap.

“Sudah lengkap dokumennya ada semua,” terangnya.

Dessi menambahkan, dukungan dari parpol yang diberikan pasangan Gus Fawait dan Djoko Susanto sudah ada 15 partai politik.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jember Sebut Belum Ada Pendaftar

“Sudah ada 15 parpol yang mendukung Gus Fawait dan Djoko Susanto, untuk pendaftar hari ini baru satu dan calon lainnya kemungkinan besok tapi waktunya belum pasti,” tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X