Minggu, 19 Juli 2026

Hari Pertama Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jember Sebut Belum Ada Pendaftar

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:12 WIB
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, di Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. 

Namun, pada pendaftaran hari pertama, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan bahwa belum ada informasi pendaftaran dari pasangan calon yang mendaftar.

"Di hari pertama ini belum ada tanda-tanda pendaftar yang mengajukan,” ujarnya saat dikonfirmasi di KPU Jember, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Digadang-gadang Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, Cuitan Lama Pramono Anung Soal Cewek Seksi Jadi Sorotan

Ia menyatakan, informasi pendaftaran ada 1 orang pendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 dan KPU Jember sudah bersiap.

"Jadi memang ada informasi ke kami yang mendaftar besok tanggal 28 Agustus 2024 jam 09.00 WIB pagi,” imbuhnya.

Terkait antisipasi membludaknya pendukung yang mengantar pasangan calon, Dessi menjelaskan bahwa ada pembatasan peserta yang diperkenankan masuk ke area KPU Jember.

Baca Juga: Ngegas! Briptu Putri Cikita Lagi-Lagi Jadi Sorotan Usai Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polwan 'Si Paling Sopan' Kembali Ramai Dikritik Netizen

"Ada batasan peserta yang sudah masuk, karena skema layoutnya didesain yang boleh masuk pasangan calon beserta istri, 2 orang pendamping, media dari paslon dan para ketua partai,” ungkapnya.

Kelengkapan yang harus dibawa menurutnya, dokumen kelengkapan yang sudah disediakan oleh KPU Jember berdasarkan peraturan KPU.

Baca Juga: KPU Jombang Bagi Tiga Ring Tempat untuk Proses Pendaftaran Paslon

“Mulai ijazah, KTP, surat pernyataan, form dukungan partai B1KWK dan dokumen penting lainnya, karena cukup banyak,” terangnya.

Nantinya, KPU Jember akan menerima dokumen tersebut dan bila sudah lengkap akan dilakukan verifikasi berkasnya.

"Kalau nanti ada kekurangan, maka bisa dilengkapi oleh pasangan calon setelah tahapan pendaftaran sampai dengan 2 September 2024,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X