c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Pihak DPR mengklaim bahwa putusan tersebut hanya mengadopsi dari MK.
Hal itu disampaikan oleh Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" kata Awiek.
Menurutnya, putusan MK itu memberikan peluang kepada partai yang tidak punya kursi di DPRD dalam mengajukan calon kepala daerah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Siapa Ayah Rizki Natakusumah? Suami Beby Tsabina yang Disorot Karena Jadi Anggota DPR Termuda, Ternyata Anak Pejabat...
1000 Lebih Anggota DPR-DPRD Keciduk Main Game Haram, Total Transaksi Nyaris 25 Miliar
Gerindra Tetap Raih 2 Kursi DPR RI Dapil Jatim 4, KPU Jember: Kami Sudah Menjalankan Proses Amar Putusan MK
Mirip Gedung DPR, Pesona Masjid 7 Kubah di Jember Sarat Makna Religius hingga Falsafah Hidup Orang Jawa
Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?