Minggu, 19 Juli 2026

Hanya Sehari Putusan MK, Nasib PDIP di Pilgub Jakarta Kembali Kandas usai Rapat Panja Baleg DPR

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Putusan Baleg DPR RI gagalkan peluang PDIP. (Tangkap layar Youtube Parlemen)
Putusan Baleg DPR RI gagalkan peluang PDIP. (Tangkap layar Youtube Parlemen)

SketsaNusantara.id - Rapat pembahasan revisi UU Pilkada 2024 dibahas oleh Baleg DPR dengan kesepakatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan baru partai politik mengusung calon kepala daerah.

Disebutkan bahwa hanya partai politik tanpa kursi di DPRD yang dapat mengusung calon kepala daerah.

Dengan persyaratan itu, otomatis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) gagal mengajukan calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta.

Baca Juga: Azizah Salsha Anak Siapa? Berikut Profil Andre Rosiade, Mertua Arhan, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra

Sebelumnya, MK telah menyatakan syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik meskipun tidak memiliki kursi DPRD.

Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada.

Pasal tersebut diputuskan MK telah menyalahi UUD 1945. Selain itu, ayat 1 pasal tersebut mesti diubah karena memiliki keterkaitan.

Baca Juga: Siapa Pendiri Partai Gelora? Inilah Profil Fahri Hamzah, Mantan Aktivis 1998 yang Pernah Jadi Wakil Ketua DPR RI

Dengan perubahan pasal itulah muncul peluang bagi calon kepala daerah dari partai politik yang punya kursi di DPRD maupun yang tidak memilikinya.

Alhasil, putusan MK itu membuka peluang bagi PDIP untuk dapat mengusung calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta.

Pasalnya, hingga saat ini partai berlambang banteng itu belum memiliki calon di Pilgub DKI Jakarta.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Ikut Timwas Haji DPR, Ada Kaitan dengan Konflik PKB-PBNU?

Namun, sehari setelah MK mengeluarkan keputusan, Baleg DPR segera melangsungkan rapat panitia kerja (Panja).

Rapat tersebut membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X