SketsaNusantara.id - Rapat pembahasan revisi UU Pilkada 2024 dibahas oleh Baleg DPR dengan kesepakatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan baru partai politik mengusung calon kepala daerah.
Disebutkan bahwa hanya partai politik tanpa kursi di DPRD yang dapat mengusung calon kepala daerah.
Dengan persyaratan itu, otomatis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) gagal mengajukan calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta.
Sebelumnya, MK telah menyatakan syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik meskipun tidak memiliki kursi DPRD.
Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada.
Pasal tersebut diputuskan MK telah menyalahi UUD 1945. Selain itu, ayat 1 pasal tersebut mesti diubah karena memiliki keterkaitan.
Dengan perubahan pasal itulah muncul peluang bagi calon kepala daerah dari partai politik yang punya kursi di DPRD maupun yang tidak memilikinya.
Alhasil, putusan MK itu membuka peluang bagi PDIP untuk dapat mengusung calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta.
Pasalnya, hingga saat ini partai berlambang banteng itu belum memiliki calon di Pilgub DKI Jakarta.
Namun, sehari setelah MK mengeluarkan keputusan, Baleg DPR segera melangsungkan rapat panitia kerja (Panja).
Rapat tersebut membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada.
Artikel Terkait
Siapa Ayah Rizki Natakusumah? Suami Beby Tsabina yang Disorot Karena Jadi Anggota DPR Termuda, Ternyata Anak Pejabat...
1000 Lebih Anggota DPR-DPRD Keciduk Main Game Haram, Total Transaksi Nyaris 25 Miliar
Gerindra Tetap Raih 2 Kursi DPR RI Dapil Jatim 4, KPU Jember: Kami Sudah Menjalankan Proses Amar Putusan MK
Mirip Gedung DPR, Pesona Masjid 7 Kubah di Jember Sarat Makna Religius hingga Falsafah Hidup Orang Jawa
Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?