Minggu, 19 Juli 2026

Gerindra Tetap Raih 2 Kursi DPR RI Dapil Jatim 4, KPU Jember: Kami Sudah Menjalankan Proses Amar Putusan MK

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Juni 2024 | 12:12 WIB
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa (Angga Juli Setiawan)
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa (Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) atas permohonan PAN terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah selesai dilaksanakan dan Partai Gerindra tetap mendapatkan dua kursi di Dapil Jatim 4.

Amar putusan MK tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jember di Surabaya, mulai tanggal 23-26 Juni 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Zeni Musafa mengatakan, amar putusan MK perkara nomor 261 yang dilayangkan oleh PAN sebagai pemohon dan pihak terkaitnya Partai Gerindra, sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Viral Ambulan Ngalah dengan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Aturan UU Lalin Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Raya

“Perkara ini untuk Dapil Jatim 4 DPR RI dan prosesnya sudah berjalan dengan lancar, saksi dari peserta pemilu juga hadir berserta Bawaslu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 27 Juni 2024.

KPU Jember menurut Zen, sudah melewati semua proses yang diperintahkan oleh MK dengan melakukan PSSU secara berjenjang.

“Jadi melakukan PSSU dan melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi sudah dilakukan semua,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral Ambulan Tertahan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Begini Kata Istana

Zen menerangkan, ada beberapa perbedaan dari hasil rekapitulasi tersebut di antaranya suara pemohon PAN sebelum PSSU sebanyak 4760 dan pihak terkait Gerindra 10.382 suara.

“Namun setelah dilakukan PSSU suara milik PAN menjadi 5407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, hasil PSSU ini nantinya akan segera diteruskan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Geger! Foto Kelulusan SMA Ramai Dikritik Netizen Gegara Mengenakan Selempang dengan Gelar 'MIPA', Begini Klarifikasi Pemilik Konten

“Jadi tindaklanjut kami atas putusan MK ini dengan meneruskan D hasil kecamatan, D hasil kabupaten pasca putusan MK kepada KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional,” tambahnya.

Saat ditanya soal perolehan kursi Gerindra di Jember tetap 2 untuk DPR RI, Dessi menyatakan benar.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X