Meskipun Pegi Setiawan hanya seorang kuli bangunan, namun selama kurun waktu tersebut, penghasilannya untuk membantu 2 adiknya tersebut hilang.
“Ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasehat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ucap Toni lagi.
Tak hanya itu, Toni juga berencana untuk meminta ganti rugi imateril.
Toni menilai ganti rugi imateril diperlukan mengingat kerugian yang dialami Pegi Setiawan bukan tentang uang semata.
Ia pun akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum terkait gugatan ganti rugi kepada Polda Jabar tersebut.***
Artikel Terkait
Breaking News! Segala Tuduhan Dianggap Tidak Sah, Pegi Setiawan Dinyatakan Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Nama Baiknya
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Alasan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan hingga Penetapan Sebagai Tersangka Vina Cirebon Dianggap Tidak Sah
Miris, Data Wanita Pelamar Kerja di Bogor Ini Diduga Disalahgunakan Oknum HRD untuk Transaksi Pinjol hingga Puluhan Juta, Begini Kisahnya
Panduan Teknis MPLS Tahun Ajaran 2024-2025 dari Kemendikbudristek, Lengkap Tingkatan PAUD, SD, SMP, SMA
Kapan MPLS Tahun Ajaran 2024-2025? Cek Jadwal Resmi dari Kalender Pendidikan untuk Wilayah Jatim, Jabar, dan Jateng