Minggu, 19 Juli 2026

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Alasan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan hingga Penetapan Sebagai Tersangka Vina Cirebon Dianggap Tidak Sah

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:48 WIB
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak sah jadi tersangka pembunuhan Vina di Cirebon (Twitter/creepylogy)
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak sah jadi tersangka pembunuhan Vina di Cirebon (Twitter/creepylogy)

SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat memasuki babak baru. Terbaru, Pegi Setiawan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 lalu akhirnya dinyatakan bebas.

Hal ini ditetapkan melalui Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan bagi Pegi Setiawan terhadap kasus Vina.

Video pembacaan putusan praperadilan yang dibacakan Hakim pun tersebar di media sosial dan sontak mencuri perhatian netizen.

Baca Juga: Musisi Virgoun Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini 6 Kontroversi yang Menimpa Mantan Suami Inara Rusli

Salah satu akun Twitter @Mdy_Asmara1701 mengunggah video pembacaan putusan Hakim Eman Sulaeman pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam video berdurasi dua menit itu, disebutkan bahwa hakim mengabulkan putusan praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina di Cirebon adalah tidak sah.

"Dengan ini mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya karena penetapan tersangka atas nama Pehi Setiawan berdasarkan SK SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ungkap Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: Mengenal Saintific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Feni Ria Sumatera Barat, Bagaimana Dasar Hakim Membuat Keputusan?

Lebih lanjut, hakim menolak permohonan Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

"Menyatakan tindakan termohon untuk menetapkan pemohon (Pegi Setiawan) sebagai tersangka dugaan pembunuhan anak dan atau pembunuhan berencana sebagaimana tersebut dalam pasal tentang perlindungan anak oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tandas Hakim Eman.

Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut diambil lantaran Hakim tidak menemukan adanya bukti dan Pegi Setiawan diminta dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga: Punya Track Record Kelam, Kolaborasi Jennie BLACKPINK dengan Aktor Asal Hong Kong Tuai Kontroversi! Pernah Tersandung Kasus Tak Senonoh?

Selain itu, pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat juga diminta untuk menghentikan penyelidikan serta mengembaikan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk menghentikan penyelidikan dan melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar Hakim Eman.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: Twitter @Mdy_Asmara1701

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X