Minggu, 19 Juli 2026

Hiraukan Somasi, Agnes Monica Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Segini Denda yang Harus Dibayar

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Juni 2024 | 11:05 WIB
Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta  (Instagram/agnezmo)
Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta (Instagram/agnezmo)

SketsaNusantara.id - Kabar tak sedap datang dari penyanyi Indonesia Agnes Monica alias Agnes Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Pelaporan ini menyusul dari somasi yang dilayangkan Ari Bias pada bulan Mei 2024 lalu lantaran Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya saat tampil di tiga kota besar di Indonesia.

"Agnes Mo menyanyikan 'Bilang Saja' setahun lalu saat tampil di Bandung, Surabaya dan Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan apa yang seharusnya jadi hak Ari Bias sebagai pencipta lagu sehingga ini berkaitan dengan masalah hak ekonominya," ungkap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @lambe_turah.

Baca Juga: Lapor Polisi! Ria Ricis Ungkap Jadi Korban Pemerasan dan Diancam Disebarluaskan Data Pribadinya, Begini Perkembangan Kasusnya

"Jadi, pelaporan ini sebagai tindak lanjut, karena sebelumnya kami sudah layangkan somasi atas dugaan pelanggaran hak cipta, namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan kami dan belum ada tanggapan apapun, maka kami anggap Agnez Mo tidak ada itikad baik, sehingga kami buat laporan," imbuhnya.

Pengacara Ari Bias menyebut bahwa sudah dilakukan gelar perkara, dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwajib sehingga laporan tersebut bisa diterima dan diteruskan untuk mendapatkan tindak lanjut.

"Ini laporannya hampir selesai, sudah dilakukab gelar perkara, sudah dapat rekomendasi supaya bisa diterima dan diteruskan laporannya," kata Minola.

Baca Juga: Sedang Tur Keliling Dunia, Justin Timberlake Malah Ditangkap Polisi Usai Menyetir Sambil Mabuk, Netizen: Butuh Supir

Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" saat konser tanpa meminta izin sang penciptanya.

Terlebih, tak ada tanggapan dari Agnez usai somasi sehingga pihaknya mengambil jalur hukum.

Menurutnya, Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN saat membawakan lagu ciptaan Ari dan juga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan nama pencipta lagu "Bilang Saja".

Baca Juga: Nilai Patriotisme di Balik Lagu Kebyar-Kebyar yang Dinyanyikan Anang Hermansyah di GBK, Lagu Terbaik Sepanjang Masa

"Perbuatan Agnez Mo ini dinilai sudah melanggar Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), karena unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi, kami bisa buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tandas Minola Sebayang ketika menjelaskan di depan awak media.

Dalam hal ini, Agnez Mo bisa terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah. Minola menyebut total denda bisa mencapai Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @lambe_turah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X