SketsaNusantara.id - Kabar tak sedap datang dari penyanyi Indonesia Agnes Monica alias Agnes Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pelaporan ini menyusul dari somasi yang dilayangkan Ari Bias pada bulan Mei 2024 lalu lantaran Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya saat tampil di tiga kota besar di Indonesia.
"Agnes Mo menyanyikan 'Bilang Saja' setahun lalu saat tampil di Bandung, Surabaya dan Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan apa yang seharusnya jadi hak Ari Bias sebagai pencipta lagu sehingga ini berkaitan dengan masalah hak ekonominya," ungkap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @lambe_turah.
"Jadi, pelaporan ini sebagai tindak lanjut, karena sebelumnya kami sudah layangkan somasi atas dugaan pelanggaran hak cipta, namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan kami dan belum ada tanggapan apapun, maka kami anggap Agnez Mo tidak ada itikad baik, sehingga kami buat laporan," imbuhnya.
Pengacara Ari Bias menyebut bahwa sudah dilakukan gelar perkara, dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwajib sehingga laporan tersebut bisa diterima dan diteruskan untuk mendapatkan tindak lanjut.
"Ini laporannya hampir selesai, sudah dilakukab gelar perkara, sudah dapat rekomendasi supaya bisa diterima dan diteruskan laporannya," kata Minola.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" saat konser tanpa meminta izin sang penciptanya.
Terlebih, tak ada tanggapan dari Agnez usai somasi sehingga pihaknya mengambil jalur hukum.
Menurutnya, Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN saat membawakan lagu ciptaan Ari dan juga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan nama pencipta lagu "Bilang Saja".
"Perbuatan Agnez Mo ini dinilai sudah melanggar Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), karena unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi, kami bisa buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tandas Minola Sebayang ketika menjelaskan di depan awak media.
Dalam hal ini, Agnez Mo bisa terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah. Minola menyebut total denda bisa mencapai Rp1,5 miliar.
Artikel Terkait
7 Deretan Tas Mewah Milik Sandra Dewi, Istri Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Seharga Motor
ART Berusia 16 Tahun Meninggal Setelah Melompat Dari Lantai Empat Rumah Majikan, Kriminolog Sebut Kata Kunci yang Jadi Tersangka Utama
Bukan Selebgram, Inilah Pekerjaan Salmania Perempuan yang Diincar Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis, Ternyata Seorang...
5 Fakta Laporan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Pelaku Sudah Ditahan?
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terungkap Motif dan Sosok Tersangka: Ternyata Masih Orang Dalam?
Profil dan Biodata Batara Ageng, Eks Manager yang Dilaporkan Fuji Atas Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah