Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terungkap Motif dan Sosok Tersangka: Ternyata Masih Orang Dalam?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:34 WIB
Ria Ricis setelah menjalani pemeriksaan di polda metro jaya soal kasus pemerasan  (twitter/txtdradrama)
Ria Ricis setelah menjalani pemeriksaan di polda metro jaya soal kasus pemerasan (twitter/txtdradrama)

SketsaNusantara.id - Kabar tak menyenangkan datang dari selebriti sekaligus YouTuber Ria Ricis.

Belum lama ini, adik dari Oki Setiana Dewi tersebut melapor ke polisi usai mendapat ancaman dan jadi korban pemerasan senilai Rp300 juta.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 7 Juni 2024, usai mendapat ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui pesan di media sosial.

Baca Juga: Dimana Lokasi Beach Club Raffi Ahmad? 20 Ribu Petisi Tolak Pendirian, Rusak Lingkungan

Melalui pesan tersebut diketahui bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial apabila ibunda dari Moana tersebuat tidak mentransfer uang sejumlah Rp300 juta ke rekening yang ditentukan.

Polda Metro Jaya pun menerima laporan kasus pemerasan dengan mendalami bukti-bukti yang diserahkan Ria Ricis pada pihak kepolisian.

Dalam bukti chat yang diterima Ria Ricis disebutkan pula nomor rekening atas nama Jacky yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil pemerasan yang kemudian dilakukan pelacakan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bikin Takjub, Fenomena Awan Berlubang di Langit Jember Viral di Media Sosial, Benarkah Karena Jejak UFO di Indonesia? Begini Penjelasan BMKG

Beberapa hari kemudian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tersangka pemerasan Ria Ricis. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa pelaku ditangkap pada pada hari Senin, 10 Juni 2024.

"Tim penyelidik subdit cyber Polda Metro Jaya telah mengungkap pelaku pemerasan yang dialami saudari RR (Ria Ricis) dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Senin, 10 Juni 2024 dini hari pukul 01:20 WIB," kata Kombes Ade Safri kepada awak media pada hari Selasa, 11 Juni 2024, dikutip dari kanal YouTube Mantra Room.

"Tersangka AP ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur karena diduga telah melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Briptu FN Ditahan di Tempat Khusus di RS Bhayangkara Surabaya, Terancam Pasal KDRT, Berapa Tahun Penjara?

Tertangkapnya AP ini menjadikan kasus pemerasan yang dialami Ria Ricis telah memasuki babak baru dan kini sudah naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Saat ini, tersangka AP sudah diamankan di Kantor Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar pihak kepolisian bisa mendalami kasus pemerasan yang dialami Ria Ricis.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: YouTube Mantra Room

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X