Minggu, 19 Juli 2026

Jadi Tersangka, Briptu FN Ditahan di Tempat Khusus di RS Bhayangkara Surabaya, Terancam Pasal KDRT, Berapa Tahun Penjara?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Juni 2024 | 14:28 WIB
Briptu FN dijerat pasal KDRT dengan ancaman penjara berapa tahun? (Instagram @updatemojokerto)
Briptu FN dijerat pasal KDRT dengan ancaman penjara berapa tahun? (Instagram @updatemojokerto)

 

SketsaNusantara.id - Kasus polwan yang membakar suaminya di Mojokerto masih terus diselidiki oleh kepolisian setempat.

Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berstatus tersangka, Polda Jatim menahan Briptu FN di tempat khusus di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.

Baca Juga: Mencekam! Beredar Video Penumpang KRL Terjebak dalam Kereta Imbas Tawuran di Kampung Bahari Jakarta Utara, PT KAI Beberkan Kondisi Terbaru

Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu karena harus mengasuh 3 anaknya yang masih balita.

Selain itu, Briptu FN juga akan mendapatkan perawatan lantaran mengalami luka pada ketua tangan dan jarinya saat berupaya menolong sang suami.

Sementara itu dari hasil gelar perkara, Briptu FN dijerat pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Baca Juga: Menkominfo Gandeng Google Berantas Situs Judi Online Usai Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Viral

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kasus yang menyita perhatian ini terjadi pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu Briptu FN membakar suaminya yang juga merupakan polisi di Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Baca Juga: Susunan Komisaris & Direksi MIND ID Terbaru, Salah Satunya Ada Grace Natalie

Peristiwa yang terjadi di Komplek Asrama Polisi, Polres Mojokerto ini menelan 1 korban meninggal dunia, yakni Briptu RDW dengan luka bakar 90 persen.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X