SketsaNusantara.id - Kasus polwan yang membakar suaminya di Mojokerto masih terus diselidiki oleh kepolisian setempat.
Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berstatus tersangka, Polda Jatim menahan Briptu FN di tempat khusus di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.
Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu karena harus mengasuh 3 anaknya yang masih balita.
Selain itu, Briptu FN juga akan mendapatkan perawatan lantaran mengalami luka pada ketua tangan dan jarinya saat berupaya menolong sang suami.
Sementara itu dari hasil gelar perkara, Briptu FN dijerat pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Kasus yang menyita perhatian ini terjadi pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu Briptu FN membakar suaminya yang juga merupakan polisi di Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Baca Juga: Susunan Komisaris & Direksi MIND ID Terbaru, Salah Satunya Ada Grace Natalie
Peristiwa yang terjadi di Komplek Asrama Polisi, Polres Mojokerto ini menelan 1 korban meninggal dunia, yakni Briptu RDW dengan luka bakar 90 persen.
Artikel Terkait
Fakta Terbaru Kasus Polwan Bakar Suami, Ternyata Briptu FN Sempat Kirimkan Pesan Ini Sebagai Peringatan
Mantan Menteri Keuangan Era Soeharto, Intip Profil Fuad Bawazier yang Kini Duduki Jabatan Mentereng Sebagai Komisaris Utama MIND ID
Buntut Video Anak SMP Makan Ayam Sambil Sebut ‘Daging Anak Palestina’, Pihak Sekolah Angkat Bicara, Ada Sanksi?
Pro Kontra Jabatan Baru Grace Natalie Louisa Sebagai Komisaris MIND ID, Netizen: Hadiahnya Gak Main-main Emang Kalau Dukung Dinasti...
Menkominfo Gandeng Google Berantas Situs Taruhan Ilegal Usai Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Viral