Minggu, 19 Juli 2026

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Alasan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan hingga Penetapan Sebagai Tersangka Vina Cirebon Dianggap Tidak Sah

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:48 WIB
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak sah jadi tersangka pembunuhan Vina di Cirebon (Twitter/creepylogy)
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak sah jadi tersangka pembunuhan Vina di Cirebon (Twitter/creepylogy)

"Memulihkan kedudukan dan hak pemohon dalam harkat, martabat serta kedudukan pemohon seperti sedia kala," imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Bulan Ditahan Kejaksaan RI, Begini Kondisi Terbaru Harvey Moeis dan Perkembangan Kasus Korupsi Timah 271 T

Keputusan hakim pun mendapat sambutan positif dari masyarakat dan ramai jadi perbincangan di media sosial.

Warganet pun mengungkapkan perasaan syukur dan lega, begitu pula dengan suasana dalam PN Bandung yang riuh ramai menyambut keputusan hakim dengan respon positif.

Penangkapan Pegi Setiawan sebelumnya ramai menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalan. Bahkan pihak keluarga Vina menyebut penangkapan Pegi sebagai tersangka pun dianggap di luar nalar.

Baca Juga: Biodata Profil Audrey Davis Anak David Bayu yang Terseret Kasus Video Asusila, Umur, IG, Fakta Menarik

Sementara itu, pihak Polda Jawa Barat pun menanggapi hal ini dengan lapang dada dan menyatakan patuh terhadap keputusan hakim.

Pihaknya menyebut akan membebaskan Pegi Setiawan dan menyebut akan mengadakan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Tak Terima Kasus Perselingkuhannya Diviralkan, Abdul Lukman Hakim Ancam Laporkan Sang Putri dengan Perkara UU ITE

"Kami tetap patuh dan terima keputusan hakim, selanjutnya dihentikan penyidikan dan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan," ungkap Kapolda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani pada awak media pada hari Senin, 8 Juli 2024.

"Setelah ini, ada koordinasi dengan penyidik apabila dari putusan hakim ada yang perlu ditindaklanjuti untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: Twitter @Mdy_Asmara1701

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X