Kemudian Anies Baswedan juga membeberkan bahwa sidang sengketa kemarin hanya berlangsung selama 14 hari dengan menghadirkan 18 saksi.
Sementara setiap saksi hanya diberi waktu 20 menit untuk memaparkan kesaksiannya. Menurutnya, waktu ini tidaklah cukup.
"Gimana kita bisa mendapatkan sebuah evidence kalau dibatasi waktu? Kalau caranya begitu maka semua Pemilu di Orde Baru itu ya aman," ujarnya.
Kendati demikian, ia tetap menghormati apapun keputusan hakim saat itu.
"Tapi kita hormati. Kita jalan dengan dengan putusan MK itu sebagai pegangan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Angelina Sondakh Bocorkan Permainan Nakal di Lingkup DPR: Modal Tanda Tangan, Dapet Barang Mewah!
Suhu Arab Saudi terus Mengalami Kenaikan Drastis Hingga Sebabkan Kematian, Pihak Kerajaan Beri Sinyal Peringatan Bagi Jemaah Haji
Sudah Aman? Polda Jogja Bantah Situasi Babarsari Sleman Memanas Usai Kasus Keributan NTT vs IKS Viral, Netizen Beri Tanggapan Menohok
Penyandingan Data dan Rekapitulasi Selesai, NasDem Jember Resmi Pertahankan Kursi Dapil 1
Caleg Demokrat Walk Out dari Forum saat Pencermatan Ulang, Tri Sandi: Kami Akan Laporkan ke Polisi
Laksanakan Amar Putusan MK, KPU Jember Tegaskan Prosesnya Sudah Sesuai Petunjuk Teknis