SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah selesai melaksanakan pencermatan dan rekapitulasi ulang atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pemilu nomor 118.
Ketua KPU Jember Dessi Anggaraeni mengatakan, dari pencermatan dan rekapitulasi sesuai amar putusan MK tersebut ada 18 TPS yang harus dicermati.
“18 TPS ini tersebar di 4 kelurahan di Kecamatan Kaliwates, untuk DPRD Jember Dapil 1,” ujarnya usai acara di KPU Jember, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Caleg Demokrat Walk Out dari Forum saat Pencermatan Ulang, Tri Sandi: Kami Akan Laporkan ke Polisi
Ia menerangkan, proses yang dilakukan dengan menyandingkan data C hasil dan D hasil semua seusai arahan dari MK.
“Kami lakukan sesuai mekanisme dan teknisnya juga sudah sesuai dengan amar putusan MK,” imbuhnya.
Dari hasil tersebut Dessi menyampaikan, jika suara dari Partai NasDem berkurang 2 di TPS 43 Jember Kidul dari hasil pencermatannya.
Baca Juga: Penyandingan Data dan Rekapitulasi Selesai, NasDem Jember Resmi Pertahankan Kursi Dapil 1
“Perolehan suaranya berkurang 2 dan untuk di TPS lainnya masih sama, tidak ada perubahan sama sekali,” tuturnya.
Dessi menanggapi aksi walk out yang dilakukan oleh Partai Demokrat, bahwa itu menjadi hak pemohon dan sudah diberikan kesempatan untuk mengisi form keberatan.
“Alasan pemohon keluar ini karena merasa ada ketidaksesuaian dan tidak ada gunanya berada di sini, maka dari itu kami siapkan form keberatan dan kita lanjutkan prosesnya,” terangnya.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bocorkan Permainan Nakal di Lingkup DPR: Modal Tanda Tangan, Dapet Barang Mewah!
Terkait adanya segel yang rusak menurut Dessi, karena sudah dibuka dan disaksikan oleh Bawaslu dan pihak keamanan saat sidang di MK kemarin.
“Untuk robek ini memang sudah dibuka kemarin waktu di MK dan disaksikan oleh Bawaslu dan pihak keamanan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Bikin Resah! Muncul Buaya Muara di Sungai Santer Kecamatan Kencong Jember, Masyarakat Takut Diterkam
Naik 11 Persen, KAI Daop 9 Jember Tambah Sarana Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Libur Idul Adha 2024
Manfaatkan Libur Idul Adha 2024, 47 Ribuan Pelanggan Gunakan Kereta Api di Wilayah Kerja Daop 9 Jember
Pasca Putusan MK, KPU Jember Laksanakan Percermatan Hasil Perolehan Suara Atas Gugatan Demokrat
Jember Heboh! Ditemukan 2 Makam Pejuang 45 Terhimpit Tembok di Tanggul, Siapa Saja?