Minggu, 19 Juli 2026

Pasca Putusan MK, KPU Jember Laksanakan Percermatan Hasil Perolehan Suara Atas Gugatan Demokrat

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Juni 2024 | 13:56 WIB
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni (Angga Juli Setiawan)
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni (Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan mulai melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan dari peserta politik.

Dari hasil putusan MK ada dua perkara yang harus dilaksanakan oleh KPU Jember, di antaranya gugatan Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1.

Kemudian, gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk perolehan hasil suara DPR RI Dapil 4 Jawa Timur.

Baca Juga: Nah Loh, PT. Aksara Digital Angkat Bicara Usai Dituding Jadi Pengelola Elaelo, Netizen: Real Proyek Kominfo Kah?

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, sesuai dengan amar putusan MK kemarin KPU Kabupaten Jember, ada dua perkara yang harus ditangani yakni nomor 118 dan 261.

“Dua perkara tersebut nomor 118 untuk perkara yang diajukan oleh Partai Demokrat dan perkara nomor 261 yang diajukan PAN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juni 2024.

Ia menjelaskan, sesuai arahan dari KPU RI telah dijelaskan bahwa nantinya akan melakukan satu per satu prosesnya.

Baca Juga: Sinisme Monohok NU Terima Izin Tambang, Ormas Lain: Kami Butuh Izin Mendirikan Gereja, Bukan Izin Tambang

“Yang pertama kami lakukan perkara nomor 118 atau yang diajukan oleh Demokrat terlebih dahulu,” imbuhnya.

Dessi menerangkan, jika nantinya proses yang diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan tersebut dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024.

“Jadi kita lakukan besok, untuk tempatnya dilaksanakan di KPU Jember, maka kita hari ini akan lakukan sosialisasi kepada penggugat dan terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Manfaatkan Libur Idul Adha 2024, 47 Ribuan Pelanggan Gunakan Kereta Api di Wilayah Kerja Daop 9 Jember

Dengan kondisi tersebut, KPU Jember nantinya akan melakukan beberapa metode yang sudah diberikan oleh, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

“Kami akan melakukan rekap ulang dengan metode sanding data dari C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan, estimasinya 2 hari,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X