Adanya pengajuan terkait tandatangan dan barcode yang diprotes oleh pemohon, ia menambahkan bahwa tidak bisa mengonfirmasi hal tersebut.
“Sebab, kami hanya melaksanakan amar putusan MK untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi pada C hasil dan D hasil kecamatan,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa semua proses yang dilakukan hari ini sesuai dengan petunjuk teknis dan amar putusan MK.
“Selanjutnya kami rekap dan sampaikan ke KPU Jawa Timur dan RI secara berjenjang untuk nantinya menjadi penetapan secara nasional,” tutupnya.**
Artikel Terkait
Bikin Resah! Muncul Buaya Muara di Sungai Santer Kecamatan Kencong Jember, Masyarakat Takut Diterkam
Naik 11 Persen, KAI Daop 9 Jember Tambah Sarana Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Libur Idul Adha 2024
Manfaatkan Libur Idul Adha 2024, 47 Ribuan Pelanggan Gunakan Kereta Api di Wilayah Kerja Daop 9 Jember
Pasca Putusan MK, KPU Jember Laksanakan Percermatan Hasil Perolehan Suara Atas Gugatan Demokrat
Jember Heboh! Ditemukan 2 Makam Pejuang 45 Terhimpit Tembok di Tanggul, Siapa Saja?