Minggu, 19 Juli 2026

Eksklusif Main Catur Bersama Panji Pragiwaksono, Anies Baswedan Beberkan Soal Kejanggalan Putusan MK dalam Gugatan Pilpres 2024

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Juni 2024 | 15:00 WIB
Sosok Anies Baswedan saat bermain catur bareng Panji Pragiwaksono  (Tangkapan layar Youtube Panji Pragiwaksono )
Sosok Anies Baswedan saat bermain catur bareng Panji Pragiwaksono (Tangkapan layar Youtube Panji Pragiwaksono )

SketsaNusantara.id - Meski kalah dari Pemilu 2024, Anies Baswedan mengaku banyak mendapat pelajaran berharga.

Terlebih terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pilpres 2024, mengingat tim Anies Baswedan beserta tim Ganjar Pranowo sama-sama mengajukan gugatan tersebut.

Kendati gugatannya tak dikabulkan MK, namun Anies Baswedan tetap merasa dirinya tak kalah.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Ustad di Papua Dapat Kiriman Babi untuk Hewan Kurban, Bikin Salfok Netizen: Mungkin Pengirimnya Baru Mualaf

Saat ditanya Pandji Pragiwaksono, Anies Baswedan menceritakan bahwa gugatan sengketa Pilpres kemarin mengalami beberapa perubahan.

"Yang namanya Pilpres digugat di MK itu udah sering. Jadi ini itu (gugatan) kelima tapi baru pertama kali ada dissenting opinion," jelas Anies Baswedan, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal Youtube Pandji Pragiwaksono.

Dalam penjelasannya tersebut, Anies Baswedan juga membahas terkait putusan MK yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kecurangan yang diajukan masih kurang cukup bukti.

"Semua keputusan itu dikatakan bahwa tidak cukup bukti atau tidak terbukti, saya lupa kalimat persisnya dan ditambahi rekomendasi untuk perbaikan,"

"Artinya apa? Ya ada masalah. tapi sidang MK itu waktunya terbatas," lanjutnya.

Baca Juga: Nahas, Pengemudi Mobil Sport Mewah Meninggal Dunia Usai Menabrak Truk di Kuningan Jakarta, Begini Kronologinya

Dilanjutkan Anies Baswedan, ia kembali mengutip ucapan Hakim Agung Saldi Isra dalam persidangan kemarin.

"Dalam benak saya ada satu, sekarang kalau kita mengutip soal penyimpangan itu bukan kata kita secara subjektif, tapi hakim yang ngomong, itu produk pengadilan loh,"

"Pengadilan bilang rekomendasi perbaikan ini-itu, jadi (gugatan) satu, dua, tiga, empat, itu tidak terbukti tapi ada rekomendasi harus perbaikan," 

"Itu hakim Agung Saldi Isra bilang harusnya kita tidak pakai Prosedural Justice tapi pada Substantial Justice," bebernya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X