Kamis, 4 Juni 2026

Sempat Viral, Teyeng Wakatobi Akhirnya Minta Maaf, Selebgram Pati Klarifikasi Tak Ikut Aksi Pengeroyokan Brutal di Sukolilo, Begini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Juni 2024 | 17:45 WIB
Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi minta maaf dan klarifikasi usai video soal pengeroyokan di Sukolilo viral  (Instagram @teyeng_wakatobi)
Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi minta maaf dan klarifikasi usai video soal pengeroyokan di Sukolilo viral (Instagram @teyeng_wakatobi)

Dalam video yang diunggah akun @memomedsos, Teyeng Wakatobi merekam video dan menyampaikan permintaan maaf karena telah mengunggah video yang membuat kegaduhan di media sosial.

Baca Juga: Viral Video Rumah Dinas TNI AD Diduga Menjadi Tempat Penyimpanan Motor Hasil Curian: Kebanyakan Penadah Itu Aparat

"Dengan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya yang telah membuat ramai dan gaduh di media sosial," kata Teyeng Wakatobi pada postingan akun Instagram @memomedsos yang diunggah pada hari Minggu, 16 Juni 2024.

"Permohonan maaf ini saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga warga desa di Sukolilo, tidak lupa juga untuk semua pemilik jas rental di Jawa Tengah dan juga di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Teyeng mengaku membuat video tersebut hanya untuk konten sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan di Sukolilo yang ramai jadi sorotan belakangan ini.

Baca Juga: Kabar Duka, Balita Berusia 3 Tahun yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Meninggal Dunia Usai Ketumpahan Minyak Panas di Kotagede Yogyakarta

"Saya membuat konten hanya untuk viewer, dan konten itu saya buat setelah korban sudah dibawa ke IGD RSUD Kayen," tutur Teyeng.

"Dalam konten tersebut, saya tidak ikut serta dalam pengeroyokan korban dan pembakaran unit mobil tersebut," tandasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Burhanis (BH) merupakan pemilik rental mobil asal Jakarta yang menjadi korban amuk masa di Sukolilo karena dikira maling, padahal saat itu ia dan ketiga temannya ingin mengambil kendaraan miliknya sendiri.

Baca Juga: KPU Ungkap Besaran Gaji, Tugas, dan Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @memomedsos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X