Jumat, 3 Juli 2026

Layanan Peta Cinta Sukses Tuntaskan Puluhan Ribu Antrean KTP-el di Jember

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Juli 2026 | 20:30 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait. (Dok Diskominfo Jember)
Bupati Jember Muhammad Fawait. (Dok Diskominfo Jember)

Di sisi lain, Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa fokus pembangunan daerah saat ini diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar rakyat.

Baca Juga: Kepala BGN Puji Akurasi Data Gizi Door to Door Pemkab Jember

"Prioritas kerja Pemkab Jember saat ini bukan lagi membangun gedung pemerintahan atau fasilitas mewah yang elitis, melainkan menghadirkan pelayanan yang kemanfaatannya langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Gus Fawait.

Berkat Peta Cinta, warga Jember sekarang cukup mendatangi kantor kecamatan masing-masing untuk mengurus sekaligus mencetak e-KTP.

Kebijakan desentralisasi ini menyudahi beban lama yang kerap memaksa penduduk pedesaan, daerah pegunungan, kawasan tepi hutan, hingga perkampungan nelayan melakukan perjalanan jauh ke pusat kota.

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar OSMA di JSG, Warga Bisa Olahraga Sore Sekaligus Donor Darah, Cek Kesehatan dan Nikmati UMKM

Selama ini, persoalan jarak, waktu, dan ongkos transportasi menjadi beban berlapis yang memicu ketimpangan akses. Layanan publik seolah-olah hanya ramah bagi warga yang tinggal dekat dengan pusat kota.

“Masyarakat Jember itu tersebar di desa, pelosok, pinggiran hutan, perkebunan, hingga pesisir pantai. Jika pelayanan hanya berpusat di kota, di situlah ketidakadilan bermula,” tambah Gus Fawait.

Saat ini, setiap kantor kecamatan telah diperkuat oleh dua personel Dispendukcapil yang dibekali perangkat mesin cetak, tinta, serta blangko e-KTP yang memadai. Lewat sistem baru ini, pelayanan administrasi kependudukan di Jember tidak lagi berpusat di satu titik, melainkan tersebar merata ke seluruh wilayah.

Bupati Jember memungkasi bahwa bagi warganya, kebijakan ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar urusan birokrasi. "Ini adalah penegasan bahwa negara hadir hingga ke tingkat kecamatan, dan hak-hak dasar masyarakat tidak boleh ditunda-tunda," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X