Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai keputusan hakim perlu dibandingkan dan berharap presiden tidak ikut campur dalam ranah hukum.
Menurutnya, campur tangan Presiden sebelum seluruh upaya hukum selesai justru berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan di Indonesia, bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Saya juga berharap Presiden tidak ikut campur dalam kasus ini. Bagus jika Presiden bisa turun tangan membantu orang yang tidak adil, tapi kalau dibiarkan terus selalu dilakukan, pada akhirnya fungsi-fungsi peradilan akan dipindah ke eksekutif," tuturnya.
"Nanti lama-lama ketika ada kasus besar dianggap tidak adil lalu mereka meminta keadilan ke Presiden, maka bergeser semua itu fungsinya dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik sehingga kacau semua jadinya.
Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme hukum telah menyediakan jalur penyelesaian melalui banding hingga kasasi apabila terdakwa merasa putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan.
Apabila seluruh proses tersebut telah ditempuh, barulah Presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya melalui pemberian grasi atau bentuk pengampunan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, saya berharap presiden tak turun tangan dalam kasus ini. Biarkan saja berproses di pengadilan tinggi, kasasi. Kalau gitu selesai dikasasi baru Presiden bisa ikut kasih misal grasi, abolisi, rehabilitasi," lanjutnya.
Dalam kacamata Mahfud, Presiden selama ini dinilai terlalu dini dalam menyelesaikan suatu kasus sehingga tindakannya bisa mengacaukan proses hukum secara dasar.
Ia juga mengingatkan agar Presiden tidak terlalu cepat masuk ke dalam proses penegakan hukum karena dapat menggeser fungsi lembaga peradilan ke ranah eksekutif.
"Menurut saya selama ini Presiden telalu cepat masuk ke proses (penegakan hukum), dan apa yang dilakukan Presiden itu mengacaukan teori hukum yang sebenarnya fundamental. Oleh sebab itu Presiden diharapkan bisa menahan diri nggak usah ikut dalam proses untuk kebaikan kelembagaan hukum di negara kita," tandasnya.
"Bayangkan, negara yang ditegakkan tanpa hukum yang baik itu lama-lama negara bisa bubar. Tuhan itu selalu turun tangan ketika penguasa sudah berlebihan," pesannya.
Mengingat putusan yang diterima dirasa terlalu berat, Mahfud juga memberikan dukungan moril dan berharap Nadiem bisa menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan banding agar mendapatkan keadilan.
"Maka lakukan banding, lakukan perlawanan bahwa logika-logika yang dibangun jaksa itu keliru, keputusan hakim juga keliru," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Kasus Viral Bertubi-tubi, Mahfud MD Ungkap Kondisi Polri yang Kini Dibedah Habis Masyarakat
Banyak Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2026, Mahfud MD: KPK Mulai Bangkit
Mahfud MD Dorong Konsep Civilian Police, Minta Polri Stop Hedonisme dan Perilaku Represif
Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia
Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti
Andi Saputra Lulusan Mana? Inilah Sosok Hakim yang Menyampaikan Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan Nadiem Makarim, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan