SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan keprihatinannya atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 809 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Mahfud menilai vonis tersebut terlalu berat. Terlebih, terlebih nilai uang pengganti yang harus dibayarkan jauh melebihi total harta kekayaan Nadiem sebagaimana tercatat dalam LHKPN terakhir saat masih menjabat sebagai menteri.
Dalam podcast bersama Helmy Yahya beberapa waktu lalu, Mahfud MD mengungkapkan pandangannya soal proses hukum Nadiem yang tengah ramai menjadi sorotan publik. Ia merasakan kejanggalan dalam kasus ini dan menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut dipertanyakan.
"Nadiem divonis 10 tahun dan dia harus mengganti uang (Rp809 miliar), padahal dia bilang nggak punya harta sebanyak itu sehingga harus diganti dengan 5 tahun penjara karena ia pun nggak mampu bayar," kata Mahfud dikutip SketsaNusantara.id video podcast yang diunggah di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Tak hanya menyoroti beratnya hukuman, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga mengaku heran melihat proses hukum yang menjerat Nadiem.
Mahfud yang selama ini cukup mengenal Nadiem menilai sosoknya dikenal memiliki rekam jejak baik dan relatif jauh dari konflik politik.
"Kalau saya lihat Nadiem itu bersih, dia juga nggak punya musuh politik. Kelihatannya lurus-lurus aja anak itu, dari situ saya berpikir siapa yang menarget Nadiem. Apalagi proses persidangannya kan aneh sudah disebutkan fakta-fakta tidak terbukti tapi tetap dinayatan bersalah," ucapnya.
Dalam podcast tersebut, Mahfud juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem.
Secara yuridis dari pantauannya selama mengikuti persidangan, Mahfud menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan niat jahat (mens rea) atau keterlibatan korupsi langsung dari Nadiem.
Mahfud pun menduga ada nuansa politis yang kental dan merasa Nadiem seolah "digiring" untuk masuk penjara sejak awal kasus ini bergulir.
"Penegak hukum galak dalam pemberantasan korupsi ya saya senang aja, itu bagus sekali. Tapi, kalo tidak nyambung (dengan fakta yang ada) kan itu namanya kedzaliman bukan penegakan hukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Kasus Viral Bertubi-tubi, Mahfud MD Ungkap Kondisi Polri yang Kini Dibedah Habis Masyarakat
Banyak Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2026, Mahfud MD: KPK Mulai Bangkit
Mahfud MD Dorong Konsep Civilian Police, Minta Polri Stop Hedonisme dan Perilaku Represif
Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia
Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti
Andi Saputra Lulusan Mana? Inilah Sosok Hakim yang Menyampaikan Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan Nadiem Makarim, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan