Rabu, 10 Juni 2026

Tabir Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Mulai Terbuka, Pengasuh Akui Ada Instruksi Langsung untuk Lakukan Hal ini

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30 WIB
Rekonstruksi para pelaku Daycare Little Aresha. (Jogja.polri.go/id)
Rekonstruksi para pelaku Daycare Little Aresha. (Jogja.polri.go/id)

Selain dugaan kekerasan fisik, penyidik juga menemukan unsur penelantaran anak. Dalam reka ulang diperlihatkan bagaimana korban ditidurkan dalam kondisi tubuh terikat di atas kasur.

Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, KPAID, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah orang tua korban.

Menurut Kompol Riski Adrian, hasil rekonstruksi semakin memperjelas adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Temuan itu juga memperkuat keyakinan penyidik dan jaksa dalam menyiapkan proses penuntutan.

"Tadi Jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," tegas Kasatreskrim.

Saat ini berkas perkara masih terus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan penting dalam melengkapi proses penuntutan terhadap para tersangka kasus Daycare Little Aresha.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X