Rabu, 10 Juni 2026

Tabir Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Mulai Terbuka, Pengasuh Akui Ada Instruksi Langsung untuk Lakukan Hal ini

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30 WIB
Rekonstruksi para pelaku Daycare Little Aresha. (Jogja.polri.go/id)
Rekonstruksi para pelaku Daycare Little Aresha. (Jogja.polri.go/id)

SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengungkap sejumlah fakta baru.

Rekonstruksi yang digelar pada Selasa 9 Juni 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyidikan terhadap para tersangka.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan seluruh tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi. Hasil reka ulang kemudian memperlihatkan gambaran lebih jelas mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap bayi serta balita yang dititipkan di tempat tersebut.

Baca Juga: Miris Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ria Ricis Angkat Suara Usai Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan lembaga penitipan anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Proses hukum pun terus berjalan dengan pendampingan berbagai pihak terkait.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa rekonstruksi berlangsung selama lebih dari tiga jam. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertutup di lokasi kejadian untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Sebanyak 13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Jumlah adegan yang diperagakan juga bertambah menjadi 23 adegan dari rencana awal sebanyak 17 adegan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Daycare Banda Aceh, 3 Pengasuh Jadi Tersangka, Dugaan Penganiayaan Balita Terungkap dari CCTV

Menurut penyidik, penambahan adegan dilakukan agar setiap peristiwa yang terjadi dapat tergambar lebih lengkap. Hal tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Salah satu temuan penting dalam rekonstruksi berkaitan dengan dugaan adanya instruksi kepada para pengasuh untuk mengikat anak-anak. Dugaan tersebut muncul dari keterangan yang disampaikan salah satu tersangka saat reka ulang berlangsung.

"Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang disampaikan oleh Ketua Yayasan," kata Kompol Riski Adrian seusai rekonstruksi.

Penyidik menyebut Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumawati, diduga menjadi pihak yang memberikan instruksi tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Selama rekonstruksi berlangsung, para tersangka memperagakan aktivitas harian di daycare. Adegan dimulai sejak anak-anak dijemput di gerbang hingga diserahkan kepada pengasuh di dalam ruangan.

Fokus utama penyidik dan jaksa tertuju pada momen ketika para korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah praktik pengikatan tangan dan kaki anak-anak.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X