Menurut Dalilah, penutupan dilakukan karena gerai modern tersebut melanggar aturan tata ruang dan zonasi daerah. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di wilayah Lombok Tengah. Pemkab juga menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha toko tradisional milik masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah menilai pembatasan ritel modern diperlukan untuk mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat desa.
Kasus penutupan 25 gerai Alfamart ini kemudian ramai diperbincangkan publik di media sosial. Banyak netizen menyoroti nasib para pekerja yang terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.
Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada kelanjutan nasib ratusan karyawan yang sebelumnya bekerja di gerai-gerai tersebut. Pemerintah daerah dan pihak perusahaan juga belum memberikan penjelasan tambahan terkait langkah berikutnya bagi para pekerja terdampak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Atik Kusdarwati Istri Sudewo: Terpilih Jadi Ketua PMI Pati hingga Pose Saranghaeyo ke Massa Demo
6 Fakta Demo di Markas Polda DIY, Massa Robohkan Pagar hingga 3 Mahasiswa yang Ditangkap Diserahkan Kembali ke Rektorat
Demo Malam di Polda DIY Berujung Kericuhan hingga Lalu Lintas Tersendat, Polisi Bantah Tembakkan Gas Air Mata
Polisi Pakai Peci dan Sorban saat Kawal Demo BEM UI di Mabes Polri, Netizen: Mau Ceramah Pak?
4 Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025 Divonis Bebas, Aktivis Gejayan Memanggil Serukan Perlawanan