Minggu, 19 Juli 2026

4 Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025 Divonis Bebas, Aktivis Gejayan Memanggil Serukan Perlawanan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:30 WIB
Syahdan Husein dan 3 aktivis lain dibebaskan PN Jakarta Pusat, orasi di depan gedung pengadilan jadi sorotan (Instagram.com/@bangsamahardika)
Syahdan Husein dan 3 aktivis lain dibebaskan PN Jakarta Pusat, orasi di depan gedung pengadilan jadi sorotan (Instagram.com/@bangsamahardika)

SketsaNusantara.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan tersebut langsung disambut aksi orasi dari para aktivis yang baru saja dinyatakan bebas.

Salah satu terdakwa yang dibebaskan adalah Syahdan Husein, yang dikenal sebagai admin gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil. Selain Syahdan, tiga aktivis lain yang juga dinyatakan bebas yakni Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.

Setelah keluar dari ruang sidang, keempat aktivis tersebut langsung menuju halaman depan gedung pengadilan. Di lokasi tersebut telah terparkir sebuah mobil komando yang sebelumnya disiapkan oleh massa pendukung.

Baca Juga: Tindak Tegas Oknum Penimbun Akibat Panic Buying, Bupati Gus Fawait: Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Para aktivis kemudian diminta untuk naik ke atas kendaraan tersebut dan menyampaikan orasi di hadapan para simpatisan yang hadir.

Syahdan menjadi orang pertama yang berbicara di atas mobil komando. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa perjuangannya bersama rekan-rekannya dilakukan demi membela kepentingan masyarakat.

“Merdeka! Merdeka! Telah kutanamkan jiwaku dan kuwakafkan tubuhku untuk rakyat Indonesia yang semakin ditekan, semakin melawan,” kata Syahdan saat berorasi, Jumat 6 Maret 2026.

Baca Juga: KPK Mulai Selidiki Proses Izin Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Aktivis Anti Korupsi Siap Berikan Dokumen Tambahan

Ia menilai putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim menjadi momentum penting bagi dirinya dan rekan-rekan aktivis lainnya untuk melanjutkan perjuangan. Menurutnya, pengalaman menjalani proses hukum hingga mendekam di tahanan selama sekitar enam bulan tidak membuatnya gentar untuk menyuarakan apa yang dianggapnya sebagai kebenaran.

Syahdan juga menegaskan bahwa masa penahanan yang dijalaninya tidak mematahkan semangatnya untuk terus bersuara mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Penjara enam bulan tidak membuat saya mati, penjara enam bulan tidak membuat mental saya berhenti untuk mengatakan kebenaran, baik di dalam penjara maupun di luar penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivis Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Proses Lahan Kompensasi PT BSI, KLHK dan Satgas PKH Didesak Bertindak

Selain menyampaikan semangat perjuangan, Syahdan juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut dukungan dari keluarga, sahabat, serta masyarakat menjadi kekuatan moral bagi dirinya dan rekan-rekannya.

“Terima kasih untuk semuanya, atas doa orang tua, doa kawan-kawan, dan doa orang-orang yang percaya bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Syahdan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X