Minggu, 19 Juli 2026

4 Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025 Divonis Bebas, Aktivis Gejayan Memanggil Serukan Perlawanan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:30 WIB
Syahdan Husein dan 3 aktivis lain dibebaskan PN Jakarta Pusat, orasi di depan gedung pengadilan jadi sorotan (Instagram.com/@bangsamahardika)
Syahdan Husein dan 3 aktivis lain dibebaskan PN Jakarta Pusat, orasi di depan gedung pengadilan jadi sorotan (Instagram.com/@bangsamahardika)

Putusan bebas ini menutup proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, sejumlah aktivis dituduh melakukan penghasutan yang memicu kericuhan dalam aksi protes tersebut.

Dengan keputusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak bersalah, keempat aktivis kini resmi bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, peristiwa ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik serta peran aktivisme mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Bagi Syahdan dan rekan-rekannya, putusan bebas dari pengadilan bukan sekadar akhir dari proses hukum, tetapi juga menjadi titik awal untuk melanjutkan perjuangan yang mereka yakini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X