"Kebijakan yang diambil oleh Menag ini sangat tegas, karena tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan keagamaan," ucap Hepni.
Baca Juga: Animo Publik Melambung, UIN KHAS Jember Jaring Ribuan Mahasiswa Lewat Jalur SPAN 2026
Ia menambahkan, perguruan tinggi keagamaan, pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam dan lembaga lainnya harus bisa memperkuat pendidikan karakter, melakukan pengawasan hingga menyiapkan mekanisme pelaporan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren harus dijaga, karena pendidikan keagamaan memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI di UIN KHAS Jember, Disambut Antusias Mahasiswa
UIN KHAS Jember Gelar FGD Evaluasi PBAK 2025 untuk Penguatan Budaya Akademik Mahasiswa
Wakil Rektor III UIN KHAS Jember Paparkan Evaluasi PBAK 2025: Tahun Depan Harus Ditingkatkan Kembali
Ambulan Jenazah PMI Jember Antar Jenazah Dosen UIN KHAS ke Lumajang, Wujud Pelayanan Kemanusiaan untuk Dunia Pendidikan
UIN KHAS Jember Dituding Melakukan Korupsi Pengelolaan Beasiswa KIPK Berkedok Program Ma'had, Warek: Semua Berbasis Aturan
Pertahankan Akreditasi A, Perpustakaan UIN KHAS Jember Perkuat Transformasi Digital
Animo Publik Melambung, UIN KHAS Jember Jaring Ribuan Mahasiswa Lewat Jalur SPAN 2026
Lulus Tanpa Skripsi, 2 Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Hasilkan Jurnal Ilmiah Standar Nasional
Dorong Kemudahan Literasi, UPT Perpustakaan UIN KHAS Jember Resmikan Aplikasi KHASTAKA Berbasis Digital
UIN KHAS Jember Ikuti Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN di Yogyakarta, Perkuat Transparansi Digital Kampus