SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren Ndolo Kusumo, Pati memasuki babak baru.
Polresta Pati telah resmi menetapkan kiai berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid pada Sabtu, 2 Mei 2026.
“Kami sudah bertemu dengan Kanit PPA, menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Mujahid menambahkan, saat ini kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
“Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati,” imbuhnya lagi.
Kendati oknum kiai tersebut sudah resmi menjadi tersangka, namun pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan.
Mujahid juga mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi publik dan mengimbau masyarakat untuk bersabar.
“Belum ditahan. Kami imbau warga karena semua aspiras sudah ditampung,” katanya lagi.
Hal senada juga disampaikan Kasatreskirim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama.
Artikel Terkait
Momen Hardiknas 2026, KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Awal Pemberantasan Korupsi, 80 Persen Kampus Sudah Terapkan
May Day Bandung Ricuh, Kelompok Berpakaian Hitam Lakukan Perusakan, Dedi Mulyadi Angkat Suara dan Minta Warga Tenang
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer
Ikatan Alumni FK UNSRI Beberkan Fakta Meninggalnya Dokter Intership di RSUD KH Daud Arif, Kerja 3 Bulan Tanpa Libur
Respons Ikatan Alumni FK Unsri atas Kematian Dokter Magang di RSUD KH Daud Arif, Minta Kemenkes Audit hingga Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Ini Bedanya dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat