Senin, 22 Juni 2026

Update Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Kiai di Pati, Belum Ditahan Meski Resmi Berstatus Tersangka

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 3 Mei 2026 | 11:41 WIB
Ilustrasi kiai di pati pelaku pelecehan seksual, jadi tersangka tapi belum ditahan (freepik/reewungjunerr)
Ilustrasi kiai di pati pelaku pelecehan seksual, jadi tersangka tapi belum ditahan (freepik/reewungjunerr)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren Ndolo Kusumo, Pati memasuki babak baru.

Polresta Pati telah resmi menetapkan kiai berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Baca Juga: Bejat! Kiai di Pati Diduga Melecehkan Puluhan Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Ancam Korban hingga Mengaku Wali

“Kami sudah bertemu dengan Kanit PPA, menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” ujarnya kepada awak media.

Mujahid menambahkan, saat ini kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

“Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Miris Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ria Ricis Angkat Suara Usai Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Kendati oknum kiai tersebut sudah resmi menjadi tersangka, namun pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan.

Mujahid juga mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi publik dan mengimbau masyarakat untuk bersabar.

“Belum ditahan. Kami imbau warga karena semua aspiras sudah ditampung,” katanya lagi.

Baca Juga: Mantan Puteri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Malpraktik, Gelar Dicabut Usai Kasus Klinik Kecantikan Viral

Hal senada juga disampaikan Kasatreskirim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X