Ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Lebih lanjut, polresta Pati mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menjelaskan, pihaknya akan segera memberikan kabar terbaru terkait kasus tersebut, termasuk perihal penahanan.
“Terkait penahanan, masih kami pastikan kembali,” terangnya.
Sementara itu, dari pihak pesantren memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar selama 3 hari ke depan.
Seluruh santri juga akan dipulangkan ke walinya masing-masing selama penghentian sementara kegiatan belajar mengajar tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Momen Hardiknas 2026, KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Awal Pemberantasan Korupsi, 80 Persen Kampus Sudah Terapkan
May Day Bandung Ricuh, Kelompok Berpakaian Hitam Lakukan Perusakan, Dedi Mulyadi Angkat Suara dan Minta Warga Tenang
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer
Ikatan Alumni FK UNSRI Beberkan Fakta Meninggalnya Dokter Intership di RSUD KH Daud Arif, Kerja 3 Bulan Tanpa Libur
Respons Ikatan Alumni FK Unsri atas Kematian Dokter Magang di RSUD KH Daud Arif, Minta Kemenkes Audit hingga Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Ini Bedanya dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat