Senin, 22 Juni 2026

Mantan Puteri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Malpraktik, Gelar Dicabut Usai Kasus Klinik Kecantikan Viral

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:30 WIB
Kasus facelift ilegal seret mantan Puteri Indonesia Riau 2024, yayasan resmi cabut gelar (Instagram.com/@putripariwisata)
Kasus facelift ilegal seret mantan Puteri Indonesia Riau 2024, yayasan resmi cabut gelar (Instagram.com/@putripariwisata)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan praktik medis ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Jeni Rahmadial Fitri yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia 2024 dari Riau. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di klinik kecantikan miliknya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerusakan serius pada wajahnya setelah menjalani prosedur perawatan kecantikan berupa facelift. Perawatan tersebut dilakukan di Klinik Arauna Beauty yang diketahui dimiliki oleh Jeni. Akibat tindakan tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen, sehingga memicu proses hukum yang kini terus bergulir.

Dugaan praktik medis ilegal ini menimbulkan keprihatinan luas, terutama terkait standar keamanan dan legalitas prosedur kecantikan yang dilakukan di klinik tersebut. Prosedur facelift sendiri merupakan tindakan medis yang seharusnya dilakukan oleh tenaga profesional dengan kompetensi dan izin resmi.

Baca Juga: 3 Pernyataan Tegas Daehoon: Batasi Jule Bertemu Anak-Anaknya hingga Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Penyebar Fitnah yang Merusak Nama Baiknya

Seiring dengan berkembangnya kasus hukum tersebut, Yayasan Puteri Indonesia mengambil langkah tegas. Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 29 April 2026, yayasan tersebut mengumumkan pencabutan gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.

“Dengan ini Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari saudari Jeni Rahmadial Fitri,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan reputasi ajang Puteri Indonesia yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai etika, tanggung jawab sosial, dan profesionalisme para pesertanya.

Baca Juga: Ajaib! Rumah Habis Dilalap si Jago Merah, Ribuan Al-Qur'an Milik Anisa Rahma Secara Mengejutkan Utuh Tak Terbakar

Tidak hanya terkait kasus hukum, nama Jeni juga sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pria yang disebut telah memiliki pasangan. Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang perempuan yang diduga Jeni tengah dilabrak oleh pasangan sah pria tersebut.

Meski belum ada klarifikasi resmi dari pihak Jeni terkait isu pribadi tersebut, kombinasi antara kasus hukum dan kontroversi di ranah personal semakin memperkuat sorotan publik terhadap dirinya.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai maraknya praktik kecantikan ilegal di Indonesia. Banyak pihak menilai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap klinik-klinik kecantikan, terutama yang menawarkan prosedur medis berisiko tinggi tanpa standar keamanan yang jelas.

Baca Juga: Rumah Anisa Rahma Eks Cherrybelle Habis Dilalap Si Jago Merah, Kebakaran Diduga Gara-gara Lilin, Begini Kronologi

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Memastikan legalitas klinik, kompetensi tenaga medis, serta prosedur yang sesuai standar menjadi hal penting guna menghindari risiko yang dapat membahayakan kesehatan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri masih berjalan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X