Rasa kesal itu muncul karena korban tidak mau menerima makanan. Hal tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan dari para pengasuh.
Kasus ini juga membuka fakta terkait kondisi tempat penitipan anak tersebut. Daycare yang bersangkutan diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Pemerintah Kota Banda Aceh kemudian mengambil langkah penindakan. Tempat tersebut disegel dan ditutup secara permanen.
Penyidik juga tengah menelusuri aspek legalitas yayasan yang menaungi daycare. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak kekerasan.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara. Selain itu, terdapat pula ancaman denda dalam jumlah tertentu.
Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung. Aparat kepolisian melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Penanganan kasus dilakukan untuk memastikan keamanan anak di tempat penitipan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Netizen Soroti Sosok Pembina hingga Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Kaitkan dengan Nama Hakim di PN Tais Bengkulu
Update Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Polisi Tetapkan 13 Tersangka hingga Jumlah Korban Saat Ini
Tanggapi Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, DPR Desak Pengusutan Tuntas hingga Cabut Izin
Melanie Subono Mengecam Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare ‘Little Aresha’: Setan pun Minder
Update Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Polisi Amankan 30 Pengasuh dan Tetapkan 13 Tersangka