Rabu, 17 Juni 2026

Tanggapi Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, DPR Desak Pengusutan Tuntas hingga Cabut Izin

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 26 April 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta (Pixabay/ ThorstenF)
Ilustrasi kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta (Pixabay/ ThorstenF)

Lebih lanjut, legislator dari dapil Jatim 1 ini juga menilai, anak-anak yang menjadi korban perlu mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional.

“Pendampingan intensif oleh tenaga profesional seperti psikolog dan konselor anak, mutlak diperlukan,” ungkapnya.

Selain itu, orang tua juga memiliki peran penting dalam proses mengembalikan rasa aman anak.

Arzeti menilai, hal tersebut penting untuk memulihkan trauma pada anak atas tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: 4 Kejanggalan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Orang Tua Korban Temukan Luka Fisik hingga Harus WA Sebelum Menjemput

Pemda DIY akan Berikan Pendampingan Bagi Korban

Menanggapi kasus dugaan kekerasan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Intimewa Yogyakarta juga akan memberikan pendampingan psikososial kepada para korban.

Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yogyakarta, Erlina Sumardi.

Tak hanya itu, Erlina menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Forum Perlindungan Korban Kekerasan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Yogyakarta untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Baca Juga: Fakta Penyegelan Daycare Little Aresha Jogja, Terungkap Dugaan Penganiayaan Anak hingga Diikat dan Ditelanjangi

Selanjutnya, Pemda DIY juga akan melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan DP3AP2 bahwa daycare Little Aresha belum memiliki izin.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X