SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak akhir 2025. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat 24 April 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Sejak saat itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban sebagai bagian dari prosedur hukum dan bentuk transparansi penanganan perkara.
Trunoyudo menegaskan bahwa aspek perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Penyidik memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidikan dilakukan secara maksimal oleh Dittipid PPA dan PPO,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Habib Mahdi Alatas yang mengaku menerima aduan dari sejumlah korban. Ia menyebutkan bahwa korban mayoritas merupakan santri di bawah umur yang diduga menjadi target pelaku.
Menurut keterangan pelapor, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan kesempatan pendidikan ke luar negeri, khususnya ke Mesir, untuk memperdalam hafalan Al-Qur’an dan mendapatkan sanad. Namun, sebelum keberangkatan, korban diduga diminta menjalani “cek fisik” yang berujung pada tindakan asusila.
“Korban rata-rata masih sangat muda, bahkan ada yang berusia sekitar 15 tahun. Mereka tidak memahami situasi dan mudah percaya dengan iming-iming tersebut,” ungkap Habib Mahdi dalam keterangan sebelumnya.
Jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini disebut mencapai belasan orang. Namun, baru sebagian yang secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Purbalingga, Bogor, hingga ada yang berada di luar negeri.
Artikel Terkait
Siapa Rektor Universitas Indonesia? Buntut Kasus Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Rektor Akan Dipanggil Komisi X DPR RI
Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UNEJ, Terungkap Kebiasaan Pelaku Simpan Foto Tak Senonoh, Korbannya Lebih dari 1?
Ketua DPR Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UI dan ITB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Terungkap, Berawal dari Galeri Tersembunyi
Fakultas Hukum UNEJ Siap Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual