Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Pelecehan Santri Terungkap, Pendakwah Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka oleh Bareskrim Polri

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 24 April 2026 | 11:44 WIB
Sosok Syekh Ahmad Al Misry, terbuka pelaku pelecehan seksual terhadap santri (YouTube Reyben Entertainment )
Sosok Syekh Ahmad Al Misry, terbuka pelaku pelecehan seksual terhadap santri (YouTube Reyben Entertainment )

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak akhir 2025. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat 24 April 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga: Ini Founder Agensi Sudio Desain di Solo yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Karyawan, Hilangkan Akun Instagram dan Sempat Ajak Korban Bertemu

Kasus ini bermula dari laporan yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Sejak saat itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban sebagai bagian dari prosedur hukum dan bentuk transparansi penanganan perkara.

Trunoyudo menegaskan bahwa aspek perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Penyidik memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Bukan Hal Sepele, Komika Kukuh Adi Singgung Kasus Pelecehan Verbal di UI yang Dianggap Cuma Sekedar 'Jokes Tongkrongan': Punya Mindset Jangan Katro!

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidikan dilakukan secara maksimal oleh Dittipid PPA dan PPO,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Habib Mahdi Alatas yang mengaku menerima aduan dari sejumlah korban. Ia menyebutkan bahwa korban mayoritas merupakan santri di bawah umur yang diduga menjadi target pelaku.

Menurut keterangan pelapor, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan kesempatan pendidikan ke luar negeri, khususnya ke Mesir, untuk memperdalam hafalan Al-Qur’an dan mendapatkan sanad. Namun, sebelum keberangkatan, korban diduga diminta menjalani “cek fisik” yang berujung pada tindakan asusila.

Baca Juga: LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual FH Universita Indonesia, Puluhan Korban Alami Tekanan dan Ancaman Digital

“Korban rata-rata masih sangat muda, bahkan ada yang berusia sekitar 15 tahun. Mereka tidak memahami situasi dan mudah percaya dengan iming-iming tersebut,” ungkap Habib Mahdi dalam keterangan sebelumnya.

Jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini disebut mencapai belasan orang. Namun, baru sebagian yang secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Purbalingga, Bogor, hingga ada yang berada di luar negeri.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X