Di sisi lain, kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum. Pengurus santri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai. Laporan tersebut berasal dari wali santri yang merasa dirugikan.
“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” jelas pihak kepolisian.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur penerbangan dan perlindungan konsumen di sektor transportasi udara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Festival Film Santri Hadir Perdana di Surabaya, Angkat Tema 'Iqra' untuk Baca Zaman, Rayakan Keislaman Lewat Bahasa Sinema
Beri Sambutan Hari Santri, Presiden Prabowo Kenang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari, Serukan Santri Jaga Moral dan Pelopori Kemajuan Bangsa
Kado Terindah Hari Santri, Presiden Prabowo Restui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Apa Fungsinya?
Tutup Peringatan Hari Santri, Ormas di Nganjuk Gelar Khatmil Qur'an Serentak di 30 Desa
Atap Asrama Ponpes Roboh, Pemkab Situbondo Gerak Cepat EvakuasiĀ Korban Santri dan Percepat Pemulihan Pondok