Selain itu, penelusuran terhadap dugaan penggunaan kendaraan untuk wisata masih berlangsung. Pihak terkait belum memberikan kesimpulan akhir terkait hal tersebut.
Eko menegaskan bahwa kendaraan SPPG memiliki fungsi khusus. Penggunaannya dibatasi hanya untuk kegiatan distribusi makanan kepada penerima manfaat.
"Mobil SPPG hanya untuk antar-jemput ompreng. Tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan lain," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi. Salah satu bentuk sanksi adalah penghentian sementara operasional dapur SPPG.
Dalam keterangannya, Eko menyebut kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada kasus tersebut, tindakan tegas telah diambil oleh pihak terkait.
Pengawasan penggunaan kendaraan menjadi perhatian penting ke depan. Kepala SPPG diminta meningkatkan kontrol terhadap aset operasional.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan. Laporan dari publik dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
Hingga saat ini, proses penelusuran terhadap kasus di Lombok masih berlangsung. Pihak terkait memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai aturan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Video Joget Picu Polemik, Mitra MBG Hendrik Irawan Laporkan 2 Akun Instagram: 'Salah Saya di Mana?'
Polemik MBG Memanas, Lita Gading Sentil Hendrik Irawan soal Video Joget dan Laporan Polisi yang Jadi Sorotan
Fakta Terbaru Pria Viral Joget di MBG, Punya 7 Dapur SPPG tapi Baru 1 Berjalan, BGN Tegaskan Ini Bukan Bisnis
Di Tengah Sorotan Kualitas MBG, Kepala BGN Tantang Menu Bintang 5 Harga Rp10 Ribu
Kontroversi Nilai Gizi MBG Ramadhan, Angka Protein Dimsum Dipertanyakan hingga Viral di Media Sosial