SketsaNusantara.id - Nama Hendrik Irawan mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang memperlihatkan dirinya berjoget di sebuah ruangan memicu beragam reaksi dari warganet.
Dalam video tersebut, terdapat narasi yang menyebut dirinya menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari. Informasi itu kemudian memancing perhatian publik dan menyebar luas dalam waktu singkat.
Hendrik diketahui merupakan salah satu mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Batujajar, Bandung Barat. Ia tampil dalam video dengan latar ruangan yang memuat tulisan dan logo Badan Gizi Nasional.
Merespons viralnya video tersebut, Hendrik mengambil langkah hukum. Ia mengaku merasa dirugikan karena konten itu diunggah tanpa persetujuannya.
Melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hendrik menyebut telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Laporan itu terkait penyebaran video dan narasi yang dianggap merugikan dirinya.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa akun pertama yang dilaporkan adalah pihak yang mengunggah video tanpa izin. Sementara akun kedua disebut menyebarkan komentar bernada negatif tanpa dasar bukti yang jelas.
Selain itu, Hendrik juga menyinggung soal insentif Rp6 juta per hari yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari klaim pribadi, melainkan telah diatur dalam petunjuk teknis resmi.
“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” kata Hendrik.
Menurut penjelasannya, insentif tersebut merupakan bagian dari juknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional. Dalam aturan itu, mitra penyedia fasilitas SPPG memang berhak menerima insentif dengan nominal tertentu.
Hendrik juga menyebut bahwa video dirinya berjoget disertai narasi yang dinilai tidak sesuai konteks. Ia menilai ada pihak yang membangun opini berbeda dari kondisi sebenarnya.
Lebih lanjut, aturan terkait insentif tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025. Dokumen tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan program MBG untuk tahun anggaran 2026.
Artikel Terkait
Viral Harga Roti Program MBG di Cianjur Tertulis Rp3.500, Warganet Bandingkan dengan Harga Warung Seribuan
Viral MBG di Lampung Datang Terlambat Setelah Anak TK Pulang Sekolah, Wali Murid Soroti Buah Mentah dan Busuk dalam Paket
Viral MBG Bagikan Donat Jco di Palu, Warganet Terbelah Soal Gizi dan Tujuan Program untuk Anak Sekolah
Guru Semarang Ungkap Pengalaman saat MBG Terlambat, Video Curhatan Soal Tugas Tambahan Viral di Instagram
Viral Paket MBG Rapel 4 Hari di Sleman, Isi Menu Ayam, Jeruk, dan Roti Rp32 Ribu hingga Rp40 Ribu Diperdebatkan