Minggu, 19 Juli 2026

Video Joget Picu Polemik, Mitra MBG Hendrik Irawan Laporkan 2 Akun Instagram: 'Salah Saya di Mana?'

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Maret 2026 | 17:30 WIB
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari.   (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari. (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)

SketsaNusantara.id - Nama Hendrik Irawan mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang memperlihatkan dirinya berjoget di sebuah ruangan memicu beragam reaksi dari warganet.

Dalam video tersebut, terdapat narasi yang menyebut dirinya menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari. Informasi itu kemudian memancing perhatian publik dan menyebar luas dalam waktu singkat.

Hendrik diketahui merupakan salah satu mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Batujajar, Bandung Barat. Ia tampil dalam video dengan latar ruangan yang memuat tulisan dan logo Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdausi Soroti Video Viral SPPG Cilacap, Sebut Tone Deaf usai Bandingkan Program MBG dengan Kondisi Gaza

Merespons viralnya video tersebut, Hendrik mengambil langkah hukum. Ia mengaku merasa dirugikan karena konten itu diunggah tanpa persetujuannya.

Melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hendrik menyebut telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Laporan itu terkait penyebaran video dan narasi yang dianggap merugikan dirinya.

“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik dalam keterangannya.

Baca Juga: Heboh Konten SPPG Cilacap, Bandingkan MBG dengan Krisis Palestina, Warganet Ramai Kritik hingga Klarifikasi Muncul

Ia menjelaskan bahwa akun pertama yang dilaporkan adalah pihak yang mengunggah video tanpa izin. Sementara akun kedua disebut menyebarkan komentar bernada negatif tanpa dasar bukti yang jelas.

Selain itu, Hendrik juga menyinggung soal insentif Rp6 juta per hari yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari klaim pribadi, melainkan telah diatur dalam petunjuk teknis resmi.

“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” kata Hendrik.

Menurut penjelasannya, insentif tersebut merupakan bagian dari juknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional. Dalam aturan itu, mitra penyedia fasilitas SPPG memang berhak menerima insentif dengan nominal tertentu.

Hendrik juga menyebut bahwa video dirinya berjoget disertai narasi yang dinilai tidak sesuai konteks. Ia menilai ada pihak yang membangun opini berbeda dari kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, aturan terkait insentif tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025. Dokumen tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan program MBG untuk tahun anggaran 2026.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X