Yassierli juga menekankan, proses pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata, tapi juga harus menghasilkan solusi kongkret bagi pekerja.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari tingginya jumlah aduan THR 2026, di mana penguatan pengawasan di lapangan sangat diperlukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya menyampaikan, proses tindak lanjut terhadap aduan THR 2026 masih terus berjalan.
Dalam keterangannya, Ismail mengungkapkan, hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus aduan masih dalam tahap penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Ismail menjelaskan, data-data tersebut menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal hingga selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” ujarnya.
“Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelasaian yang kongkret,” imbuhnya.
Ismail juga mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran atau pemeriksaan dari pengawas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
PAN Jember Apresiasi Program Bunga Desaku, UHC Prioritas, hingga Dampak Ekonomi Akibat Aktifnya Bandara Notohadinegoro
Fakta Terbaru Pria Viral Joget di MBG, Punya 7 Dapur SPPG tapi Baru 1 Berjalan, BGN Tegaskan Ini Bukan Bisnis
Di Tengah Sorotan Kualitas MBG, Kepala BGN Tantang Menu Bintang 5 Harga Rp10 Ribu
Apresiasi Blusukan Gus Fawait dalam Program Bunga Desaku, Ketua PPP: Bupati tidak Boleh Terpaku pada Laporan di Balik Meja
Tradisi Kupatan Jember Jadi Simbol Rekonsiliasi Sosial dan Spiritual
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Profil Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pendidikan hingga Karier