Minggu, 19 Juli 2026

Aduan THR 2026 Masih Tinggi, Kemnaker Minta Pengawas Bergerak Cepat Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Maret 2026 | 10:30 WIB
Menaker instruksikan aduan THR 2026 ditangani hingga tuntas (Dok. Kemnaker)
Menaker instruksikan aduan THR 2026 ditangani hingga tuntas (Dok. Kemnaker)

Yassierli juga menekankan, proses pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata, tapi juga harus menghasilkan solusi kongkret bagi pekerja.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari tingginya jumlah aduan THR 2026, di mana penguatan pengawasan di lapangan sangat diperlukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya menyampaikan, proses tindak lanjut terhadap aduan THR 2026 masih terus berjalan.

Baca Juga: Sejarah Panjang THR dari 'Hadiah Lebaran' Kabinet Soekiman hingga Peran Politik PKI dan SOBSI dalam Menekan Pengusaha

Dalam keterangannya, Ismail mengungkapkan, hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus aduan masih dalam tahap penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Ismail menjelaskan, data-data tersebut menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal hingga selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” ujarnya.

“Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelasaian yang kongkret,” imbuhnya.

Ismail juga mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran atau pemeriksaan dari pengawas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X