Minggu, 19 Juli 2026

Aduan THR 2026 Masih Tinggi, Kemnaker Minta Pengawas Bergerak Cepat Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Maret 2026 | 10:30 WIB
Menaker instruksikan aduan THR 2026 ditangani hingga tuntas (Dok. Kemnaker)
Menaker instruksikan aduan THR 2026 ditangani hingga tuntas (Dok. Kemnaker)

SketsaNusantara.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian serius terhadap tingginya aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kemnaker menegaskan pihaknya akan memastikan setiap aduan terkait THR keagamaan yang masuk, tidak akan berhenti di meja administrasi.

Kemenaker juga memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

Baca Juga: Anti Pemborosan ! Inilah 3 Tips dan Trik Jitu Mengatur THR Agar Bisa Digunakan Jangka Panjang

Sebagai langkah nyata, Kemnaker juga meminta pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah untuk bergerak cepat.

Langkah tersebut diambil agar para pekerja dapat segera menerima haknya tanpa penundaan yang merugikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga meminta para gubernur untuk segera menurunkan pengawas ketenagakeraan.

Baca Juga: Viral! Rumah Makan Pawon Ayu Kartasura Bagi-Bagi THR Motor ke Semua Karyawan, Total Rp589 Juta, Alasan Sang Owner Bikin Takjub

Perintah tersebut disampaikan Yassierli dalam keterangan resminya pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa setiap laporan yang masuk baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.

Lebih lanjut, Yassierli menilai, aduan THR 2026 para pekerja tidak boleh dibiarkan tanpa adanya penyelesaian.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” pungkasnya.

Baca Juga: Dompet Ditemukan Kosong di Blok M, Catatan Daftar THR di Dalamnya Viral dan Jadi Perhatian 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X