“Melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermah, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada awal Februari 2026 lalu.
Nilai zakat fitrah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan oleh umat muslim di Indonesia melalui Baznas.
Ketetapan tersebut juga menjadi pedoman bagi Baznas di tinggkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Selain nilai zakat fitrah 2026, Baznas juga menetapkan aturan terkait besaran fidyah, yakni Rp65 ribu per hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
PBB Turut Bersuara atas Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta, Desak Perlindungan bagi Pembela HAM
Ammar Zoni Ingin Menikah dari Balik Penjara, Dokter Kamelia Akui Ada Niat Serius tapi Keluarga Tak Mengizinkan
PBNU Angkat Suara soal Serangan Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Savic Ali Minta Aparat Usut dan Lindungi Pembela HAM
Polisi Bantah Richard Lee Dapat Fasilitas Khusus di Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Semua Tahanan Diperlakukan Sama