SketsaNusantara.id - Membayar zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan.
Umumnya, zakat fitrah dibayarkan di hari-hari terakhir bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri.
Sejumlah hadist menyebutkan, besaran zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap mulism perempuan dan laki-laki yyakni sebesar satu sho atau setara 2,157-3 kilogram.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum atau anggut kering sebagaimana disebut dalam hadist riwayat HR Bukhori nomor 1508 dan Muslim nomor 985.
Di Indonesia, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan beras sebagai salah satu makanan pokok di tanah air.
Namun, perkembangan zaman membuat sebagian umat Islam memilih untuk membayar zakat dengan menggunakan uang.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas setiap tahunnya mengeluarkan aturan mengenai besaran zakat fitrah baik dalam bentuk makanan pokok (beras) atau pun uang.
Di tahun ini, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Sementara dalam bentuk uang, zakat fitrah 2026 dibayarkan Rp50.000 per jiwa.
Baca Juga: Ide Poster Tema Membayar Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Siap Menunaikan Zakat di Ramadhan Tahun Ini!
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua Baznas, Prof. Fr. KH. Noor Achmad, MD mengungkapkan, ketetapan tersebut merupakan hasil kajian mendalam dalam mempertimbangan harga besar di pasaran di tanah air.
Artikel Terkait
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
PBB Turut Bersuara atas Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta, Desak Perlindungan bagi Pembela HAM
Ammar Zoni Ingin Menikah dari Balik Penjara, Dokter Kamelia Akui Ada Niat Serius tapi Keluarga Tak Mengizinkan
PBNU Angkat Suara soal Serangan Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Savic Ali Minta Aparat Usut dan Lindungi Pembela HAM
Polisi Bantah Richard Lee Dapat Fasilitas Khusus di Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Semua Tahanan Diperlakukan Sama